Parah! Jadi Korban Penipuan, Malah di Laporkan ITE oleh Bupati! Abuse Of Power?

MANews (Fakfak) – Sebagaimana berita yang diangkat oleh MANews, Kacau! Kakak sebagai Bupati jadi Terlapor Kasus Korupsi, Kini Adik jadi Terlapor Kasus Penipuan! terkait dengan seorang Pengusaha Fakfak yang juga mantan Anggota DPRD Kab Fakfak yang menjadi korban Penipuan dari Adik Bupati Fakfak saat ini, Untung Tamsil yang bernama Sofyan Tamsil.

Kali ini entah apa yang merasuki Untung Tamsil, seolah tidak terima jika adik yang bersangkutan menjadi terlapor Kasus Penipuan, sang Bupati melaporkan si Korban Penipuan sebagai Pelaku Pelanggaran ITE di Polres Fakfak.

PASTI Indonesia : Bentuk Abuse Of Power dan Kriminalisasi

Dihubungi melalui Whatsapp Call, menanggapi persoalan ini, Direktur PASTI Indonesia menduga jangan-jangan bentuk ketakutan seperti yang ditunjukkan oleh Untung Tamsil ini karena “ada sesuatu”. Direktur PASTI Indonesia, Lex sendiri menjelaskan bahwa dalam LHKPN Untung Tamsil sendiri penuh kejanggalan, dari yang awalnya hutang minus (-) 618 juta, hanya setahun kemudian menjadi minus (-) 212 juta. Uang dari mana? sedangkan kita tau jabatan Untung Tamsil saat itu hanya Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak tanpa mempunyai usaha lain. Jangan-jangan ada dugaan, memang uang hasil penipuan adiknya ada mengalir Untung Tamsil? karena sampai detik ini, Untung Tamsil sendiri tidak berani menjawab tantangan PASTI Indonesia untuk menjelaskan  kepada Publik terkait LHKPN-nya.

Selain itu, laporan yang dilakukan oleh Untung Tamsil dengan menggunakan UU ITE terhadap Korban penipuan oleh adiknya, adalah upaya Kriminalisasi dan bentuk Abuse Of Power yang dilakukan oleh Pejabat Daerah untuk membungkam Pencari Keadilan! Dan hal ini jika dibiarkan, akan sangat berbahaya!

Memang salah satu bentuk dari ketakutan dari Pemimpin Gagal adalah melakukan Teror ketidak-adilan terhadap Masyarakatnya, dan itu yang sekarang di tunjukkan oleh Bupati Fakfak. Dan dalam waktu dekat ini PASTI Indonesia akan memasukan Laporan Terkait Abuse Of Power ini kepada Mendagri dan ke KOMNAS HAM. Toh bukan pertama kali Untung Tamsil melakukan hal itu, beberapa ASN terdahulu juga di copot dan di pindah semaunya, namun semua dikembalikan lagi sesuai dengan aturan Perundang-undangan setelah PASTI Indonesia melaporkan perilaku Untung Tamsil ke KASN. Namun karena korban pelaporan Bupati in bukan seorang ASN, maka dari itu PASTI Indonesia akan melaporkan Abuse Of Power dan Upaya Kriminalisasi ini ke KOMNAS HAM dan Ombudsman RI, jelas Lex ke MANews.

Kepolisian Resor Fakfak harus lebih Hati-Hati Menyikapi Hal ini

Kepolisian Republik Indonesia sendiri saat ini sedang menjadi sorotan tajam masyarakat Indonesia, KAPOLRI sendiri dengan tegas sudah memperingatkan para anggota POLRI untuk lebih bisa Mawas Diri dan tidak terlibat dalam skandal apapun, karena ancamannya adalah PEMECATAN TIDAK TERHORMAT dari Institusi! Hal ini tentu menjadi Warning Keras untuk semua anggota POLRI untuk menjaga Marwah Kepolisian!

Terkait dengan pelaporan yang dilakukan Untung Tamsil ke Polres Fakfak, Direktur PASTI Indonesia sendiri menyatakan akan memantau dengan intens perkembangannya, dan sudah menyiapkan Surat yang akan dikirimkan ke POLRES Fakfak dengan tembusan ke KAPOLRI, PROPAM dan AS SDM KAPOLRI. Karena menurut Lex, PASTI Indonesia sendiri memiliki catatan buruk terkait kinerja dan perilaku beberapa Anggota Sat-Reskrim Fakfak yang diduga kuat telah melakukan Kriminalisasi terhadap ASN Kabupaten Fakfak dengan nama ABAS KUDA.

SEMANGAT UU ITE UNTUK KEJAHATAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BUKAN UNTUK KRIMINALISASI DAN MEMBUNGKAM DEMOKRASI

Lex sendiri menjelaskan, semangat UU ITE sejak di berlakukan adalah untuk mencegah kejahatan transaksi elektronik, namun seiring berkembangnya waktu UU ITE ini banyak disalahgunakan. Jika publik masih ingat, Koin untuk PRITA,PRITA yang menjadi korban pertama Kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE karena curhat online terkait dugaan mal praktek.  Yang kemudian di bebaskan karena “People Power” melalui dukungan publik.

Fenomena UU ITE kemudian menjadi “senjata” yang kerap di pergunakan untuk membungkam Demokrasi dan Kriminalisasi terhadap para penggiat Medsos. Karena itu, Presiden Joko Widodo sendiri menekankan dalam beberapa Pidato Kenegaraan, agar Kepolisian waspada dalam menggunakan UU ITE di Era Demokrasi ini. yang dimana Presiden menekankan Agar jangan Membungkam Demokrasi, dan Aspirasi Masyarakat itu harus di dengar dan di-serap. (Sky)

Related Posts

Don't Miss