Investigasi Eksklusif: Skandal Kalam Kudus Sorong — Dari Dugaan Skandal Korupsi Hingga Diskriminasi Anak

Oleh Tim Investigasi PASTI INDONESIA

Di balik tembok megah Gereja dan Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong, tersimpan kisah kelam yang mengguncang nilai-nilai keagamaan dan pendidikan. Skandal ini bukan sekadar konflik internal, melainkan rangkaian peristiwa yang menunjukkan bagaimana kekuasaan, korupsi, dan dendam pribadi bisa menghancurkan masa depan seorang anak.

Skandal Pembangunan Rp 10 Miliar

Tahun 2018, Yayasan Kalam Kudus Sorong meluncurkan proyek pembangunan besar senilai Rp 10 miliar. Berbeda dengan pembangunan tahap awal (2010–2012) yang dipimpin Johanes Anggawan secara transparan, proyek ini dijalankan oleh Richard Goenawan tanpa RAB, tanpa panitia resmi, dan tanpa laporan keuangan.

Indikasi pelanggaran hukum:

  • UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 Pasal 52: Wajib menyelenggarakan pembukuan dan laporan tahunan.
  • UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Kritik Johanes atas ketidaktransparanan dianggap ancaman. Ironisnya, orang-orang yang terlibat dalam proyek bermasalah itu kelak muncul kembali sebagai aktor utama dalam pengusiran keluarga Johanes dan pembuangan anaknya Karyn.

Teror WhatsApp: Mengusir Keluarga dari Gereja

Pada 30 Mei 2025, keluarga Johanes menerima pesan WhatsApp berisi fitnah dan larangan beribadah: “Kami senang kalian keluar dari Gereja Kalam Kudus… jangan kembali ke gereja… jangan ganggu kebahagiaan kami.”

Pesan ini diyakini berasal dari Ketua Yayasan Budi Santoso dan istrinya Nofie, dengan dukungan majelis dan pengurus yayasan. Nama-nama seperti Farid Yohanes, Julius Timbuleng, Richard Goenawan disebut sebagai bagian dari “satu server” yang menyetujui intimidasi.

Indikasi pelanggaran hukum:

  • KUHP Pasal 310–311: Larangan penghinaan dan fitnah.
  • UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3): Larangan penyebaran penghinaan melalui media elektronik.
  • UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 12–13: Hak anak dan keluarga untuk bebas dari diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi.

Pembuangan Anak: Karyn Dijadikan Tumbal

Diskriminasi berlanjut ke sekolah. Permohonan ujian online ditolak meski ada bukti medis. SP1 hingga SP3 dikirim, dan akhirnya Karyn, anak berusia 9 tahun, dikeluarkan sepihak dengan dalih “mengundurkan diri.” Faktanya, ia dibuang dari sekolah oleh keputusan kolektif Majelis dan Yayasan.

Pelanggaran hukum yang relevan:

  • UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 9, 54, 76A, 76C, 80: Hak anak atas pendidikan, larangan diskriminasi, dan larangan kekerasan psikis.
  • UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari diskriminasi.

Puncak Persekusi: Massa Ke Rumah

Setelah laporan polisi dihentikan pada 4 Desember 2025, intimidasi meningkat. Pada 13 Desember, massa mendatangi rumah keluarga Johanes. Anak-anak menangis histeris, ibu korban yang sakit mengalami tekanan psikis berat. Alfi Manusama, suami kepala sekolah, diduga sebagai penggerak massa.

Indikasi pelanggaran hukum:

  • KUHP Pasal 335 & 170: Larangan intimidasi dan kekerasan bersama.
  • UU Perlindungan Anak Pasal 76C jo 80: Larangan kekerasan psikis terhadap anak.

Struktur Persekongkolan Sistematis

Skandal ini melibatkan tiga lapis institusi yang saling terkait:

  • Majelis Gereja: Pdt. Farid Yohanes, Richard Goenawan, Julius Timbuleng, Hendra Wong, Pdt. Edy Phanklova.
  • Yayasan Kalam Kudus Sorong: Budi Santoso, Nofie, Heisye Manderos, Chery Gosal, Erna Lie, Alicia Tjara, Marjan Bato.
  • Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong: Maria Pujiati dan Alfi Manusama.

Mereka disebut sebagai “satu server,” saling tahu dan menyetujui tindakan diskriminatif terhadap Karyn.

Dampak Nyata: Pendidikan Terampas, Trauma Mendalam

  • Karyn nyaris kehilangan satu tahun pendidikan, sahabat, dan lingkungan sosial.
  • Hasil asesmen psikologi menunjukkan gejala PTSD: gelisah, menangis, merasa malu, dan trauma sosial.
  • Adiknya Kenneth hampir pingsan saat intimidasi massa terjadi.
  • Ibunya nyaris masuk ICU akibat tekanan psikis yang berat.

Keluarga Johanes hidup dalam bayang-bayang intimidasi, stigma, dan tekanan sosial sistematis.

Abuse of Power: Prematurnya Penghentian Penyelidikan

Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya menghentikan penyelidikan dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana.” Padahal bukti sudah jelas. Menurut Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia, ada indikasi kuat bahwa Polda Papua Barat Daya “masuk angin” dalam kasus ini.

“Miris, sebagai Bharadaksa 91, Kapolda Papua Barat Daya yang satu angkatan dengan Kapolri harusnya bisa ikut mewujudkan cita-cita Reformasi POLRI. Justru dalam kasus Karyn ini terkesan bias dalam penegakan hukum, tatkala kinerja POLRI sedang disorot. Sepertinya jargon ikan busuk dari kepala benar adanya! Kalau kepalanya busuk, ya apa yang mau diharapkan,” tegas Lex Wu.

Kritik Keras: Kudus yang Berubah Jadi Kudis

Kasus Kalam Kudus Sorong adalah cermin gelap dari fenomena “Skandal Gereja” di Indonesia. Dana umat yang seharusnya dipakai untuk pelayanan dan pendidikan, justru disalahgunakan oleh segelintir majelis dan pengurus. Mereka menjual kekudusan Tuhan, tetapi mempertontonkan “kudis” kehidupan: tamak, rakus, dan mengambil hak orang lain.

Lebih parah lagi, ketika aparat penegak hukum ikut “bias” dan menghentikan penyelidikan prematur, maka cita-cita Reformasi POLRI kembali dipertanyakan.

Ada apa dengan Kalam Kudus Sorong, dan ada apa dengan POLDA Papua Barat Daya? Apakah gereja yang menjual kekudusan Tuhan dan aparat yang seharusnya menegakkan hukum kini sama-sama memperlihatkan “kudis” kehidupan: tamak, bias, dan mengabaikan hak anak?