Masukkan Sanggahan Atas Laporan AGPEMARU, Emil Hindom Ungkap Ketidakbenaran Laporan AGPEMARU dan Kerugian Tambang Ilegal

MataAnginNews,Jakarta, 1 Oktober 2023PASTI Indonesia (Perhimpunan Akal Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia) resmi menyerahkan surat sanggahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan AGPEMARU yang dinilai tidak berdasar hukum dan sarat muatan politis. Penyerahan dilakukan langsung oleh Emil Hindom, S.IP, Wakil Direktur PASTI Indonesia, yang juga merupakan tokoh muda Papua Barat.

Dalam pernyataannya, Emil menegaskan bahwa laporan AGPEMARU berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap pembaharu kebijakan yang tengah memperjuangkan transparansi dan kedaulatan regulasi nasional.

“Kami hadir bukan untuk membalas tuduhan, tetapi untuk meluruskan narasi publik dan memastikan bahwa proses hukum tidak disalahgunakan demi kepentingan politik sesaat,” tegas Emil di depan Gedung KPK.

Bukti yang Diserahkan:

PASTI Indonesia tidak datang dengan tangan kosong. Emil Hindom menyerahkan:

  • Surat sanggahan resmi atas laporan AGPEMARU.
  • Berkas investigatif tambang ilegal di Papua Barat, yang menunjukkan pola pembiaran, kerusakan lingkungan, dan potensi konflik sosial.
  • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Manokwari tahun 2020–2024, yang secara eksplisit tidak mencantumkan temuan seperti yang dituduhkan oleh AGPEMARU.

Dokumen tersebut diterima oleh bagian pengaduan KPK pada pukul 12.09 WIB, dengan nomor registrasi 031/SAN/PENGADUAN/10/2023.

Kajian Ahli: Tambang Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp 300 Triliun

Menurut kajian dari CELIOS dan Komisi XII DPR RI, tambang ilegal di Indonesia menimbulkan kerugian besar:

Jenis Kerugian Estimasi Nilai Sumber
Kehilangan penerimaan negara (pajak, royalti, PNBP) Rp 29 triliun/tahun CELIOS
Kerusakan lingkungan (hutan, air, tanah) Rp 271 triliun (2015–2022) DPR RI
Total kerugian nasional Hingga Rp 300 triliun/tahun DPR RI

Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira, menyebut tambang ilegal sebagai “masalah struktural” yang diperparah oleh pungli aparat dan lemahnya pengawasan. Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy, menegaskan bahwa praktik ini sering dilindungi oleh oknum dan menuntut penegakan hukum yang tegas.

PASTI Indonesia: Menjaga Reformasi, Melawan Kriminalisasi

Langkah PASTI Indonesia ke KPK bukan sekadar respons administratif, melainkan bagian dari strategi advokasi untuk menjaga ruang reformasi kebijakan yang berbasis partisipasi dan bukti. Dengan menyerahkan dokumen resmi dan kajian ahli, PASTI menegaskan bahwa tudingan AGPEMARU tidak hanya keliru, tetapi berpotensi merusak kredibilitas institusi hukum.

“Kami tidak akan diam ketika reformasi diserang dengan tuduhan palsu. Kami akan terus hadir dengan data, hukum, dan suara publik,” tutup Emil Hindom. (sky)