Mansur Ali: Karier Kilat, Visi Seragam Gratis, dan Jerat Korupsi Dana ADik

MataAnginNews, Fakfak, Papua Barat — Nama Mansur Ali kini menjadi sorotan tajam publik. Sosok birokrat muda dengan karier melesat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) dengan kerugian negara mencapai Rp1,326 miliar.

Karier Kilat dan Kepercayaan Politik

Mansur Ali sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah sebelum diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Fakfak). Pengangkatannya dilakukan oleh Samuan Dahlan, Bupati Fakfak, atas dasar kepercayaan. Langkah ini sempat dipandang sebagai bentuk regenerasi birokrasi, mengingat Mansur dikenal cepat meniti jenjang karier.

Rumor yang beredar menyebutkan Mansur adalah penggagas visi-misi “Seragam Gratis”, sebuah program populis yang sempat menjadi daya tarik politik lokal. Program ini diklaim sebagai upaya pemerataan akses pendidikan, namun kini dipertanyakan kembali setelah kasus korupsi mencuat.

Jejak Kolega dan Koneksi Politik

Mansur juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Menteri Investasi/ESDM, Bahlil Lahadalia, yang sama-sama berasal dari Fakfak. Relasi ini menimbulkan spekulasi tentang jaringan politik dan ekonomi yang menopang karier Mansur di birokrasi daerah.

Rincian Modus Korupsi Dana ADik

  • Program yang dikorupsi: Tambahan uang saku Program ADik, yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa asli Papua dan daerah 3T.
  • Tersangka:
    • Mansur Ali, Plt Kepala Disdikpora Fakfak sekaligus Kepala Bidang Pendidikan Menengah.
    • Rusmiati, staf di bidang yang sama.
  • Kerugian negara: Rp1,326 miliar berdasarkan hasil audit Kejaksaan Negeri Fakfak.
  • Modus operandi:
    • Pencairan dana tidak sesuai prosedur.
    • Manipulasi dokumen pertanggungjawaban.
    • Pengalihan dana dari penerima manfaat ke kepentingan pribadi/kelompok.
    • Lemahnya pengawasan internal karena kewenangan penuh berada di tangan Plt.

Kronologi Singkat

  • 2023–2024: Dana tambahan uang saku ADik mulai dialokasikan ke Disdikpora Fakfak.
  • 2024–2025: Terjadi pencairan berulang dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak valid.
  • 11 Desember 2025: Kejari Fakfak menetapkan Mansur Ali dan Rusmiati sebagai tersangka, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.
  • Konferensi pers: Kedua tersangka dihadirkan dengan rompi tahanan pink, menandai proses hukum resmi.

Pendapat Hukum Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu

Direktur Lembaga PASTI Indonesia, Lex Wu, menilai kasus ini sebagai cermin rapuhnya mekanisme pengawasan birokrasi daerah.

“Pengangkatan pejabat atas dasar kepercayaan politik tanpa mekanisme verifikasi integritas membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Kasus Mansur Ali menunjukkan bahwa kecepatan karier tidak boleh mengorbankan prinsip akuntabilitas. Program afirmasi pendidikan adalah hak anak Papua dan daerah 3T, sehingga penyalahgunaan dana ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga,” ujar Lex Wu.

Lex menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan daerah, termasuk program seragam gratis yang dikaitkan dengan Mansur. Menurutnya, setiap kebijakan populis harus diuji bukan hanya dari sisi politik, tetapi juga dari legalitas, transparansi, dan keberlanjutan anggaran.

Catatan Akhir

Kasus Mansur Ali bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi pengkhianatan terhadap program afirmasi pendidikan yang menjadi jembatan anak Papua menuju perguruan tinggi. Dengan kerugian Rp1,326 miliar, dampaknya langsung dirasakan oleh mahasiswa yang kehilangan haknya.

Mansur Ali adalah cerminan dari birokrat yang bergerak di antara idealisme kebijakan dan realitas kekuasaan. Karier cepat dan kepercayaan politik yang ia nikmati kini berbalik menjadi jerat hukum, sekaligus pelajaran penting bagi tata kelola birokrasi di daerah. (QQ)