SATPOL PP Fakfak Gelar Uji Publik Rancangan PERDA Ketertiban & Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat

Fakfak, MANews – Langkah kongkit di wujudkan oleh SATPOL PP Kabupaten Fakfak bersama dengan Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Cenderawasih, dengan mengelar Uji Publik terkait dengan rancangan Peraturan Daerah terkait dengan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan Masyarakat yang diadakan kemarin, 14 Maret 2023.

Seperti yang diketahui bersama, kewenangan Satpol PP di Kabupaten Fakfak sangat terbatas dengan tidak adanya payung hukum yang menaungi setiap langkah/kegiatan Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan ketentraman serta memberikan pelindungan kepada Masyarakat Fakfak. Dengan adanya Uji Publik yang diharapkan dapat mendorong lahirnya Perda Baru maka peran nyata Satpol PP bagi  Masyarakat Fakfak dapat segera di wujudkan sebagai bagian daripada fungsi Satpol PP.

Gebrakan Revolusioner Kasatpol PP Fakfak, Hermanto Hobrouw pantas diapresiasi, mengingat dalam waktu yang cukup singkat, sejak dimutasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak menjadi Kasatpol PP, Hermanto Hubrouw langsung berbenah dan mengikuti kebutuhan Jaman, dimana Indonesia sendiri sudah memasuki Revolusi Industri 4.0. Tentunya Satpol PP Kabupaten Fakfak harus dapat berperan lebih aktif untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku usaha dengan tidak mengesampingkan nilai-nilai dan norma Masyarakat adat.

Dalam Wawancara melalui Whatsapp Call kepada Hermanto Hubrouw, Hermanto Hubrouw menyampaikan bahwa, sebagai Anak Negeri dirinya hanya bekerja dan terus berupaya dan berusaha memberikan yang terbaik dan yang mampu dia lakukan untuk Institusi Satpol PP dan Pemerintahan Kabupaten Fakfak. “Saya sudah akan memasuki masa pensiun, yang harus saya pikirkan adalah bagaimana berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi orang banyak, dulu sebagak Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, saya sudah mengkonsep banyak hal  dan beberapa sudah saya wujudkan diantaranya : “Perda No.4 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pendidikan,  Perda Nomor 9 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan”. “Jadi saat ini apa yang saya mampu lakukan untuk Negeri Mbaham-Matta ya langsung saya upayakan dan wujudkan”, sekarang saya sebagai Kasatpol PP Kabupaten Fakfak, ya sebelum saya pensiun, harus ada hal bermanfaat yang saya tinggalkan untuk generasi selanjutnya”, tutup Hermanto Hubrouw.

MANews sendiri menemukan adanya Perda Kabupaten Fakfak, Nomor 2 tahun 2008 tentang Larangan Memasukkan, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Membawa,Menyimpan Dan Meminum /Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kabupaten Fakfak, terkait penegakkan Perda ini sendiri seharusnya berada ditangan Satpol PP, namun karena Payung Hukum yang belum jelas, penegakkan PERDA ini masih ditangan Kepolisian dalam hal ini Polres Fakfak. Diharapkan dengan Uji Publik Rancangan PERDA Ketertiban & Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat, kedepan dapat segera melahirkan Perda Baru yang mampu mewujudkan sinergitas antara Satpol PP dengan Kepolisian terkait dengan penegakkan beberapa Perda di Kabupaten Fakfak khususnya yang menyangkut dengan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (Sky)