Jakarta, Ma-News. Terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Mamberamo Raya Thomas Alva Edison Ondy yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Makassar kembali angkat suara terkait kasus yang menyeret dirinya.
Pasalnya dakwaan yang diarahkan terhadap dirinya sebagai pelaku tunggal tindak pidana korupsi dan pencucian uang dinilai sangat berlebihan. Anehnya lagi Ondy di dakwa melakukan perbuatan tersebut seorang diri, dan akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp. 36.753.640.515,00 (Tiga Puluh Enam Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ratus Lima Belas Rupiah). selanjutnya melalui hasil putusan PN. Jayapura No. 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Jap, ayah 4 anak ini harus menerima pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan. Dengan penjabarannya 11 tahun pidana pokok ditambah denda sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 72.686.040.515.00 (Tujuh Puluh Dua Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Puluh Ribu Lima Ratus Lima Belas Rupiah) yang harus dibayarkan selama 1 bulan, dan apabila uang pengganti tersebut tidak terbayarkan, maka diganti sebagai tambahan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Jika menelusuri Kasus tindak pidana korupsi dan pencucuian uang di Kabupaten Mamberamo Raya, tentu akan timbul pertanyaan apakah benar Thomas Ondy merupakan pelaku tunggal tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Kabupaten Mamberamo Raya hingga dirinya harus diganjar pidana penjara selama 16 tahun setengah? Jika kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang, bukankah mesti ada pihak-pihak lain pula yang harus dijadikan tersangka penerima aliran dana dan dipidanakan bersama Ondy? Namun mengapa mereka tidak dipanggil dan diperiksa !!! aneh bin ajaib bin bahlul…. Memang semasa itu dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, akan tetapi seluruh tindakannya itu tentu atas izin dan sepengetahuan Bupati, Wakil Bupati dan juga Sekda Kabupaten Mambaramo Raya.
Parahnya lagi istri terpidana mantan Bupati Biak ini sempat beberapa kali mengajukan pemindahan terhadap suaminya dari Lapas Makassar ke Lapas Biak, Namun tidak respon dan diizinkan karena alasan yang tidak jelas. Pada hal jika merujuk dari UU No. 12 Thn 1995 tentang Pemasyarakatan dalam pasal 38 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Pasal 46 ayat (1), sangat jelas menyatakan bahwa pemindahan warga binaan antar Lapas merupakan hak seorang Narapidana. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk seorang Ondy. Ada apa dengan dirinya dan mengapa Ia tidak bisa dipindahkan ke Biak?
Melalui wawancara via whats app dengan istrinya, Ia menjelaskan bahwa suaminya siap menjadi Justice Collaborator guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat menggunakan aliran dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya, serta sebagai Whistleblower untuk mengungkapkan penyelewengan dana di Kabupaten Biak Numfor yang sedang marak disuarakan masyarakat. “Jadi suami saya siap menjadi justice Collaborator untuk mengungkap pihak-pihak yang menggunakan aliran dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya, serta sebagai Whistleblower untuk mengungkapkan penyelewengan dana di Kabupaten Biak Numfor yang sedang marak disuarakan masyarakat”. Kata istrinya. Lebih jauh ditegaskan pula bahwa hingga kini ada pihak-pihak yang merasa ketakutan jika suaminya membeberkan sejumlah kasus-kasus penyelewengan anggaran, oleh karenanya mereka sengaja menangguhkan proses pemindahannya ke Lapas Biak. “ada pihak-pihak yang yang hingga kini merasa ketakutan jika suami saya membeberkan sejumlah kasus-kasus penyelewengan anggaran, oleh karenanya mereka sengaja menangguhkan proses pemindahannya ke Lapas Biak” Tutup Istrinya. —– (Denz).