MataAnginnews.co.id, Sorong, 7 Januari 2025 – Kasus diskriminasi terhadap Marisca Karyn Anggawan (9 tahun) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (7/1). Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak pendidikan seorang anak Indonesia yang dicabut secara sepihak oleh SD Kalam Kudus Sorong, serta membuka tabir konflik panjang yang berakar pada dugaan penyalahgunaan dana dan arogansi kelembagaan.
Fakta Sidang Hari Ini
Dalam persidangan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya gagal menghadirkan bukti kuat. Satu-satunya dokumen yang ditampilkan hanyalah potongan pesan WhatsApp keluarga yang dicrop, sehingga tidak memiliki konteks utuh dan tidak dapat diverifikasi.
Ketua Majelis Hakim, Wara Laso, menegur keras pihak tergugat atas ketidaksiapan mereka.
Yang lebih memprihatinkan, SD Kalam Kudus Sorong justru memobilisasi sejumlah guru untuk hadir di persidangan. Akibatnya, anak-anak tidak dimobilisasi, tetapi hak mereka untuk belajar dipotong: para siswa dipulangkan lebih awal tanpa menerima materi pendidikan. Tindakan ini dinilai publik sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pendidikan, di mana kepentingan Yayasan lebih diutamakan daripada amanat konstitusi untuk menjamin hak anak atas pendidikan yang layak.

Kronologis Konflik Panjang
- 2010–2012: Pembangunan tahap awal sekolah dan gereja berjalan transparan di bawah kepemimpinan Johanes Anggawan.
- 2018: Proyek pembangunan Rp 10 miliar dipimpin Richard Goenawan tanpa RAB, panitia, atau laporan keuangan. Kritik Johanes atas ketidaktransparanan dianggap ancaman.
- 2024–2025: Selama menjabat sebagai majelis gereja, Johanes dikenal kritis terhadap kebijakan yang merugikan jemaat dan menuntut transparansi dalam pengelolaan dana. Setelah ia turun dari majelis, anaknya Karyn mulai dijadikan korban diskriminasi di sekolah.
- Mei–Juni 2025: Karyn menerima SP1–SP3 meski ada bukti medis, permohonan ujian online ditolak, hingga akhirnya dikeluarkan sepihak.
- Oktober–Desember 2025: Laporan polisi dihentikan meski ada bukti medis dan psikologis. 13 Desember 2025, massa mendatangi rumah keluarga Johanes, anak-anak menangis histeris, ibu korban sakit semakin parah.
Pengecaman Mobilisasi Guru: Pendidikan Anak Dipotong Demi Kepentingan Yayasan
Peristiwa mobilisasi guru ini menuai kecaman keras. Guru-guru yang seharusnya berada di kelas untuk mendidik anak-anak justru diarahkan ke pengadilan, meninggalkan ruang kelas kosong. Akibatnya, hak belajar siswa dikorbankan demi kepentingan Yayasan.
Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan:
“Yang dimobilisasi memang guru, tapi yang dikorbankan adalah anak-anak. Mereka dipulangkan lebih awal, tidak belajar, karena Yayasan lebih mementingkan citra dan pembelaan hukum daripada amanat pendidikan. Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk arogansi kelembagaan.”
Keluarga korban juga menyampaikan keprihatinan mendalam:
“Hari ini bukan hanya Karyn yang kehilangan hak pendidikan, tetapi seluruh siswa SD Kalam Kudus. Kami berharap kasus ini dibuka terang benderang agar publik melihat bagaimana sebuah sekolah bisa mengabaikan amanat konstitusi demi kepentingan sempit.”
Apresiasi kepada Majelis Hakim
Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua Majelis Hakim Wara Laso dan jajaran hakim yang menunjukkan sikap profesional, tegas, dan empatik dalam menangani perkara ini.
“Majelis Hakim telah menunjukkan integritas luar biasa. Mereka tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga memperlihatkan kepedulian terhadap nasib seorang anak yang menjadi korban diskriminasi. Ini adalah teladan bahwa pengadilan bisa menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil,” ujar Lex Wu.
Harapan Keluarga Korban
Keluarga Johanes Anggawan berharap agar kasus ini dibuka terang benderang dan tidak berhenti pada formalitas persidangan.
“Kami ingin kebenaran ini terungkap sepenuhnya. Kasus Karyn bukan hanya tentang anak kami, tetapi tentang masa depan anak-anak Indonesia. Jangan ada lagi sekolah yang arogan, yang merasa bisa mencabut hak pendidikan seenaknya. Kami berharap pengadilan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik diskriminasi dan arogansi lembaga pendidikan,” tegas keluarga korban.
Sidang hari ini menegaskan bahwa kasus diskriminasi terhadap Karyn bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari rantai persekongkolan kelembagaan yang melibatkan Yayasan, Majelis Gereja, dan pihak sekolah. Tindakan memobilisasi guru untuk persidangan semakin memperlihatkan pola pengabaian terhadap hak anak dan tanggung jawab pendidikan.
Agenda sidang berikutnya pada 14 Januari 2025 akan menjadi ujian penting: apakah pihak tergugat mampu menghadirkan bukti yang sahih, atau justru semakin memperkuat dugaan diskriminasi sistematis yang telah mencederai amanat konstitusi.
Kasus Karyn kini menjadi simbol perjuangan melawan diskriminasi anak dan arogansi lembaga pendidikan. Jika dibuka terang benderang, ia bisa menjadi pintu masuk untuk reformasi besar dalam tata kelola sekolah di Indonesia. (sky)












