PASTI Indonesia Bongkar Benang Merah Tragedi Sorong: Dari Korupsi Gereja ke Diskriminasi Anak

MataAnginNews,Sorong, Papua Barat Daya – Sebuah laporan investigatif dari PASTI Indonesia mengguncang publik. Lembaga advokasi ini menyingkap rangkaian kasus yang disebut sebagai “benang merah pengkhianatan terhadap keadilan”: dugaan korupsi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong, diskriminasi terhadap anak, abuse of power aparat kepolisian, hingga penyesatan peradilan.

Korupsi Sebagai Akar Masalah

Kasus bermula dari pembangunan tahap kedua Gereja Kalam Kudus Sorong tahun 2018 senilai Rp 10 miliar. Proyek besar itu dijalankan tanpa RAB, tanpa panitia resmi, dan tanpa laporan pertanggungjawaban. Jemaat yang kritis mempertanyakan transparansi dana umat, namun suara kontrol itu dianggap ancaman.

Alih-alih dijawab dengan transparansi, kritik terhadap dugaan korupsi justru melahirkan sentimen pribadi. Orang tua yang berani bersuara, seperti Johanes Anggawan, ayah dari Karryn, mengalami tekanan dan intimidasi. Jemaat kritis diusir secara halus maupun terang-terangan dari lingkungan gereja, bahkan melalui bentuk-bentuk teror sosial yang membuat mereka kehilangan ruang spiritual.

Dari Jemaat ke Anak: Diskriminasi yang Menyakitkan

Sentimen terhadap orang tua kemudian merembet ke anak. Marisca Karyn Anggawan (9 tahun) menjadi korban diskriminasi di sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong. Saat sakit, keluarga sudah menyampaikan pemberitahuan dan permohonan agar Karryn bisa mengikuti ujian daring. Namun, permohonan itu ditolak. Karryn dianggap alpa, lalu dikeluarkan sepihak dari sekolah.

Tragedi ini bukan sekadar administrasi pendidikan. Ini adalah pembuangan anak dari ruang belajar, sebuah tindakan yang mencederai hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan. Asesmen psikologis menunjukkan Karryn mengalami trauma berat (PTSD), sebuah luka batin yang lahir dari konflik orang dewasa yang seharusnya tidak melibatkan anak.

Aparat yang Menutup Mata

Namun, laporan diskriminasi anak yang diajukan ke Polda Papua Barat Daya justru berakhir dengan SP3 prematur. Bukti psikologis yang sah diabaikan, gelar perkara menyimpulkan “tidak ditemukan peristiwa pidana.” PASTI Indonesia menilai tindakan ini sebagai bentuk nyata abuse of power dan penyesatan peradilan.

Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa kasus ini adalah cermin kelam dari pengkhianatan terhadap keadilan.

“Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menutup mata terhadap penderitaan anak, maka Polri telah kehilangan jiwanya sebagai penjaga keadilan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan para pelaku dihukum sebagaimana hukum berlaku,” ujar Lex Wu.

Penyesatan Peradilan: Bukti Dihilangkan, Tanggal Disamakan

PASTI Indonesia menyoroti fakta mencolok dalam dokumen resmi kepolisian: tanggal SP2HP dan SP3 sama persis, yaitu 4 Desember 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses penyelidikan.

Dalam SP2HP, disebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap anak korban oleh Nursiah Yusdrianti Barus, S.Psi, Psikolog dari Biro Psikologi Bina Insan Papua. Nama ahli tercantum jelas, dan asesmen menunjukkan gejala PTSD yang dialami Karryn akibat perlakuan diskriminatif.

Namun, dalam SP3 yang diterbitkan di hari yang sama, bukti psikologis dan keterangan ahli tersebut dihilangkan seluruhnya. Tidak ada referensi terhadap hasil asesmen, tidak ada pertimbangan terhadap dampak psikologis, dan tidak ada penjelasan mengapa bukti yang sah secara hukum tidak dijadikan dasar penyelidikan.

PASTI Indonesia menyebut ini sebagai bentuk nyata penyesatan peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP 2023:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan, mengabaikan, atau tidak mempertimbangkan alat bukti yang sah dalam proses hukum, dapat dikenai sanksi pidana.”

Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menyatakan bahwa penghilangan bukti ini bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan sistematis yang mencederai keadilan anak.

“Jika bukti psikologis yang sah bisa dihapus begitu saja dari dokumen resmi, maka kita sedang menyaksikan bukan hanya pelecehan terhadap hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap nurani bangsa,” tegas Lex Wu.

Suara Publik Menggema

Masyarakat pun bersuara lantang. Mereka menuntut reformasi Polri dan transparansi pengelolaan dana lembaga keagamaan. Seruan itu bergema:

  • “Tidak boleh ada lagi aparat yang kebal hukum.”
  • “Tidak boleh ada lagi anak yang dikorbankan oleh kelalaian sistem.”
  • “Tidak boleh ada lagi dana umat yang dikorupsi tanpa pertanggungjawaban.”

PASTI Indonesia: Tidak Akan Berhenti

PASTI Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan para pelaku dihukum sebagaimana hukum berlaku. Lembaga ini mengajak publik untuk melihat persoalan secara utuh: bahwa korupsi, diskriminasi, abuse of power, dan penyesatan peradilan bukanlah kasus terpisah, melainkan satu rangkaian tragedi yang mencederai nurani bangsa. (qq)