Breaking News, Direktur PASTI Indonesia Di Duga Di Kriminalisasi Oknum Jaksa Di Polda Papua Barat

MANews, Jakarta – Belum lama soal Haris-Mutia, kini pasal ITE kembali digunakan untuk mengkriminalisasi Aktivis HAM dan ANTI Korupsi. Kali ini menimpa Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, dimana yang bersangkutan di laporkan ITE oleh seorang Jaksa bernama Arnolda Awom, yang sempat Viral tahun lalu karena melakukan Kekerasan berupa Pelemparan Botol Minuman terhadap Korban Pemerasan oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari, yang kini semuanya telah di sanksi termasuk Arnolda Awom selaku Pelaporan.

MANews sendiri berusaha menelusuri Tiktok Lex Wu, yang sampai sana ini semua videonya terbuka untuk Publik. Dan mencari Video yang di maksud dalam laporan Jaksa tersebut, yakni video tertanggal 28 Juni 2023.

Aktivis 98, Suma Mihardja yang juga Ketua Bidang Hukum PASTI Indonesia serta Mantan Direktur LBH Masyarakat : 2 Hari LP langsung Penyidikan? Pesanan?

Dalam wawancara melalui Whatsapp Call, Suma Mihardja mengaku kaget dengan Laporan Pidana yang diterima Lex Wu, Menurut Suma, seharusnya Laporan tersebut gugur karena pelapor sendiri terbukti melakukan seperti apa yang Lex sampaikan, yakni Pelemparan Botol minuman kepada Korban Pemerasan. Ditambah apa yang Lex Wu sampaikan adalah Fakfa, unsur pencemaran nama baiknya dimana? Justru Perilaku Jaksa semacam itu yang mencoreng nama Baik Kejaksaan dan tidak sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa. “Lex Wu sampaikan Fakta, terus mau di Kriminalisasi? 2 hari Laporan langsung Penyidikkan dan bukan penyelidikkan, Luar biasa sekali!, Tutup Suma Mihardja.

Hasil Penelusuran MANews Sendiri di mesin pencarian Google, rekam jejak kasus tersebut masih terpampang dan mudah di telusuri.

Dan terkait Sanksi Kasus tersebut di atas, masih dapat dengan mudah ditelusuri di mesin pencarian google

Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu : “Kita Harus Hargailah, namanya orang lagi berusaha”.

MANews sendiri juga tidak lupa mewawancarai, Lex Wu selaku terlapor. Namun jawaban santai, dilontarkan Lex Wu, “Saya Pribadi, santai, karena hal seperti ini bukan baru di dunia Aktvis, Kita Harus Hargailah namanya orang sedang berusaha”. “Namun sayang, ada hal yang lupa, di setiap Video saya di Tiktok, semua itu hasil Investigasi dan saya bicara selaku Direktur PASTI Indonesia”. “Dan PASTI Indonesia sendiri dimintai sebagai Pendamping Hukum membantu menyuarakan Persoalan Pemerasan tersebut”, “kita ikuti saja Prosesnya, kawan-kawan Jaringan HAM dan Anti Korupsi juga sudah ikut memantau persoalan ini”. “Buat saya, yang luar biasa adalah panggilan pemeriksaan tanggal 12 Agustus 2024 di Polda Papua Barat, saya baru menerima surat tanggal 11 Agustus 2023 di Tangerang”. Tambah Lex.

Jaringan HAM dan ANTI Korupsi, Curiga Ini adalah Kasus Pesanan untuk membungkam Lex Wu

Menurut Lex Wu, justru kawan-kawan Jaringan Ham dan Anti Korupsi mencurigai bahwa ini adalah upaya meng”Haris-Mutia”kan dirinya, kriminalisasi Aktivis Jilid II dengan menggunakan UU ITE. “Kawan-kawan menyakini, Laporan Arnolda Awom hanya “Pintu Masuk”, dibalik itu ada “Kekuatan Besar” yang mendorong supaya saya di”sikat”, karena di bulan yang sama, Juli 2024, saya mengangkat banyak persoalan, diantaranya Tolak DOAMU Jilid II, Laporan KPK terkait Kasus Mohamad Lakotani dan mengangkat banyak “kasus” Calon Kepala Daerah yang maju di Pilkada Papua Barat 2024″, Tambah Lex Wu.

Bahkan, menurut Lex Wu, beberapa Aktivis HAM dan Anti Korupsi terkhusus di Papua Barat mengirimkan kepada dirinya, bukti kedekatan antara Direktur Kriminal Khusus Polda Papua,Kombes Pol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon, SIK dengan Jaksa Arnolda Awom. Karena sama-sama pernah berdinas di Kabupaten Nabire. Sebelum menjabat sebagai Dirkrimsus Polda PB, yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolres Nabire sejak 21 Agustus hingga di mutasi Ke Polda SUMUT kemudian Kembali ke Tanah Papua Barat di Desember 2022 dengan kenaikan Pangkat lalu menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat. Dan Arnolda Awom adalah Kasipidum di Kejaksaan Negeri Nabire sebelum di Mutasi ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.

“Wajar kemudian apabila, kemudian kawan-kawan Jaringan HAM dan Anti Korupsi “mencurigai” selain dikarenakan Proses cepat, yang hanya 2 hari dari Laporan, langsung naik ke Penyidikkan tanpa Penyelidikkan, terdapat kedekatan antar Aparat Penegak Hukum apalagi pernah berdinas di Wilayah Hukum yang sama”. Tutup Lex

Lex Wu : Saya sudah kirimkan Surat Jawaban atas Panggilan Penyidik Tanggal 12 Agustus 2024 di Polda Papua Barat

Diakhir Wawancara melalui WhatsApp Call, Lex Wu menyampaikan bahwa dirinya telah mengirim surat Jawaban atas panggilan Penyidik pada tanggal 12 Agustus 2024, dimana surat ini juga dia kirimkan ke Whatsapp Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kadivhumas Polda Papua serta Penyidik yang menangani Laporan tersebut diatas. Dan Surat tersebut juga akan diteruskan ke Presiden selaku Pemegang KekuasaanTertinggi di Institusi Polri, Kapolri, Kabareskrim, Kadivkum, Komnasham serta Kompolnas.

Adapun isi surat Lex Wu yang diterima Redaksi MANews :

PASTI Indonesia akan Melawan dan Hit Back

Menurut Lex, Selaku lembaga, PASTI Indonesia tidak akan diam. Dalam waktu dekat dirinya akan menjawab secara lengkap dan terperinci terkait Laporan tersebut diatas, dan PASTI Indonesia selaku Lembaga akan melaporkan kembali Arnolda Awom dengan beberapa Laporan Pidana di Bareskrim Mabes Polri dan Laporan Etik di Kejaksaan Agung, serta melaporkan upaya Kriminalisasi ini ke Kompolnas, Komnasham dan Propam Mabes Polri.

Lex Wu & PASTI Indonesia akan menyurati dan menyambangi Kapolri, untuk mempertanyakan Makna PRESISI POLRI dan meminta Ketegasan Kapolri terkait Ikan Busuk di mulai dari Kepala.

Melihat banyaknnya Oknum yang mencoreng Institusi POLRI, mulai dari Kasus Sambo, Teddy Minahasa, Kriminalisasi Haris-Mutia, hingga yang lagi Viral kembali, kasus Vina Cirebon. Sebagai Lembaga yang pertama kali secara terang-terangan mendukung Kapolri Listyo Sigit Prabowo, PASTI Indonesia menurut Lex Wu dalam waktu dekat akan menyurati dan bersilaturahmi dengan Kapolri, mengingat pentingnya menjaga MARWAH Institusi POLRI, sehingga tidak lahir bibit-bibit baru Sambo maupun Teddy Minahasa. Karena menurut Lex Wu, dengan maraknya Kriminalisasi kepada Aktivis HAM dan Anti Korupsi, maka jelas telah lahir bibit “sambo” baru. “Bahkan Seorang Presiden Jokowi saja tidak mempersoalkan apabila di Kritik terkait kebijakannya, Presiden sendiri tidak pernah menggunakan Institusi POLRI untuk mengkriminalisasi Aktivis”, tutup Lex diakhir wawancara.(kiki)

 

 

Video Lex Wu, yang diduga dijadikan Materi Pelaporan Jaksa Arnolda Awom

 

 

 

 

Related Posts

Don't Miss