EKSKLUSIF: Manokwari Diguncang Skandal ‘Bansos Siluman’ Rp32 Miliar, Temuan BPK Perkuat Fakta Proyek Gedung Wanita Tak Beres.

MANOKWARI, MataAnginNews.co.id – Tabir misteri yang menyelimuti Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari Tahun 2024 akhirnya tersingkap. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 8.A/LHP/DJPKN-VI.MAN/06/2025 menjadi bukti otentik adanya karut-marut pengelolaan anggaran yang sangat masif.

Menariknya, temuan ini muncul di tengah pusaran konflik laporan kelompok Agepmaru ke KPK dan upaya pembelaan PASTI Indonesia terhadap Bupati Manokwari. Namun, integritas investigasi PASTI Indonesia kini diuji; meski mereka mendukung Bupati dalam menertibkan tambang ilegal, temuan lapangan mereka justru mengonfirmasi bahwa ada proyek fisik yang “sakit”, persis seperti yang dicatat oleh auditor negara.

Proyek Gedung Wanita: Fisik Disunat, Anggaran Terserap

Salah satu poin paling krusial dalam investigasi ini adalah pembangunan Gedung Wanita (Tahap 2 dan Tahap 3). Dalam LHP BPK, proyek ini masuk dalam daftar hitam karena ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

“Secara administratif, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran karena volume di lapangan tidak sesuai dengan kontrak. Ini sinkron dengan temuan tim investigasi PASTI Indonesia saat turun ke lokasi. Bangunannya ada, tapi kualitas dan volumenya tidak ‘beres’. Ini bukan lagi soal pelemahan politik terhadap Bupati, tapi soal teknis integritas proyek,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik di Papua Barat.

Skandal Bansos dan Hibah: Rp32,7 Miliar Tanpa Jejak

Data yang lebih mengerikan muncul pada pos belanja bantuan sosial dan hibah. BPK memberikan catatan “Dikecualikan” (WDP) salah satunya karena angka-angka fantastis berikut:

  • Belanja Bantuan Sosial (Bansos): Sebesar Rp32.764.000.000 (Rp32,76 Miliar) terealisasi namun TIDAK didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.

  • Belanja Barang dan Jasa (Sekretariat Daerah): Senilai Rp7,50 Miliar menguap tanpa dokumentasi pelaksanaan dan penyerahan pekerjaan yang sah.

  • Belanja Transfer Bantuan Keuangan: Sebesar Rp3,16 Miliar juga ditemukan tanpa dokumen pendukung yang memadai.

“Jika puluhan miliar uang rakyat keluar tanpa SPJ (Surat Pertanggungjawaban), pertanyaannya sederhana: Uang itu lari ke mana? Apakah ini sengaja dibiarkan luluh lantak administrasinya untuk menutupi aliran dana ilegal?” tulis tim MataAnginNews dalam analisisnya.

Ironi Fiskal: Berutang Rp35 Miliar demi Operasional

Di tengah “kebocoran” puluhan miliar pada bansos dan hibah, Pemkab Manokwari justru menunjukkan gejala kebangkrutan fiskal. LHP BPK mengungkap bahwa Pemkab harus menarik Pinjaman Jangka Pendek senilai Rp35 Miliar dari Bank Papua hanya untuk menutupi kebutuhan operasional di triwulan ke-4 tahun 2024.

“Sangat menyedihkan. Daerah terpaksa berutang dan menanggung bunga bank hanya karena uang kas daerah tidak dikelola dengan benar. Uang yang bocor di pos Bansos Rp32 Miliar itu sebenarnya hampir cukup untuk menutup kebutuhan operasional tanpa harus berutang ke Bank Papua,” tegas laporan tersebut.

Antara Tambang Ilegal dan Integritas Bupati

PASTI Indonesia sebelumnya mensinyalir bahwa laporan ke KPK oleh Agepmaru adalah upaya counter-attack dari para mafia tambang yang bisnisnya diganggu oleh Bupati. Namun, dengan munculnya temuan BPK yang sangat detail ini, publik kini melihat masalah dalam dua sisi.

Bupati Manokwari mungkin memang sedang “dikerjai” oleh kelompok kepentingan tambang, namun secara internal, birokrasi di bawah kepemimpinannya terbukti gagal mengelola anggaran secara akuntabel. Gedung Wanita yang “tidak beres” dan Bansos yang “gaib” adalah fakta hukum yang kini sudah di tangan BPK dan KPK.

Rekomendasi Keras BPK

BPK dalam laporannya telah memberikan perintah tegas:

  1. Tarik kembali kelebihan pembayaran pada proyek Gedung Wanita dan paket fisik lainnya ke Kas Daerah.

  2. Audit Investigasi oleh Inspektorat terhadap dana Bansos Rp32,7 Miliar yang tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban.

  3. Hentikan praktik pembayaran tanpa dokumen yang sah di Sekretariat Daerah.

Data Teknis Temuan dalam LHP BPK Manokwari 2024:

  • Opini: WDP (Wajar Dengan Pengecualian)

  • Bansos Tanpa SPJ: Rp32.764.000.000

  • Belanja Sekda Tanpa Dokumen: Rp7.500.000.000

  • Pinjaman Bank Papua: Rp35.000.000.000

  • Kekurangan Volume Fisik: Pembangunan Gedung Wanita Tahap 2 & 3.

  • Piutang Pajak Macet: Rp47,41 Miliar.

Bola kini berada di tangan KPK. Apakah lembaga antirasuah ini akan melihat temuan BPK ini sebagai pintu masuk untuk membersihkan Manokwari, ataukah mereka akan terjebak dalam pusaran konflik antara kepentingan Pusat dan penguasa daerah? Satu yang pasti, angka-angka dalam LHP BPK tidak bisa berbohong.

(Red/MAN)

A.2.513_LK_Kab. Manokwari_2024