PASTI Indonesia: Dugaan “Masuk Angin” di Polda Papua Barat Daya, Kasus Besar Melibatkan Gereja dan Institusi Pendidikan

Jakarta, 30 Desember 2025 – Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa penghentian penyelidikan kasus diskriminasi terhadap anak berusia 9 tahun, Marisca Karyn Anggawan, oleh Polda Papua Barat Daya adalah tindakan prematur yang mencederai keadilan anak.

Dalam wawancara eksklusif dengan Mata Angin News, Lex Wu menyebut keputusan tersebut sebagai indikasi kuat bahwa aparat penegak hukum telah “masuk angin”, mengabaikan bukti psikologis resmi dan membuka ruang bagi intimidasi serta upaya persekusi terhadap keluarga korban.

WA Teror: Instruksi Terselubung

Lex Wu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pesan WhatsApp teror yang diterima orang tua Karyn pada 30 Mei 2025. Pesan tersebut berisi ujaran kebencian dan penolakan sosial, yang menurut PASTI Indonesia merupakan instruksi terselubung untuk menyingkirkan keluarga korban dari gereja dan sekolah.

“WA teror itu bukan sekadar pesan kebencian, melainkan sinyal adanya upaya menutup kasus besar yang di duga diketahui oleh Orang Tua Karyn. Orang tua Karyn “diusir” dari gereja, Karyn dibuang dari sekolah, dan bukti psikologis anak diabaikan oleh aparat,” ujar Lex Wu.

Pengeluaran Sepihak dan Asesmen Psikologi

Dua minggu setelah WA teror, Karyn resmi dikeluarkan dari sekolah melalui SP1, SP2, SP3, dan surat pemberhentian. Padahal, asesmen psikologi pada 8 Oktober 2025 menyatakan Karyn mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat diskriminasi dan pengucilan.

Namun bukti ini tidak dijadikan pertimbangan oleh kepolisian. Pada 4 Desember 2025, Polda Papua Barat Daya menghentikan penyelidikan dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana.”

Intimidasi dan Persekusi Pasca Penghentian

Ironisnya, hanya sembilan hari setelah penghentian penyelidikan, terjadi intimidasi dan upaya persekusi terhadap keluarga korban di kediaman mereka pada 13 Desember 2025. Massa yang terdiri dari kelompok Orang Asli Papua mendatangi rumah, berteriak, dan mengerumuni ayah korban. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh Karyn dan adiknya yang masih berusia 6 tahun, memperparah trauma yang sudah ada.

PASTI Indonesia menduga ada aktor intelektual di balik mobilisasi massa tersebut. “Kami melihat indikasi kuat bahwa suami kepala sekolah, yang juga seorang pendeta, berperan dalam menggerakkan massa. Namun kami juga menduga ada aktor intelektual lain yang mengarahkan narasi dan tindakan kolektif untuk menutup kasus besar,” tegas Lex Wu.

Kasus Besar Melibatkan Gereja dan Institusi Pendidikan

Menurut PASTI Indonesia, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan kasus besar yang melibatkan institusi pendidikan dan gereja.

“Institusi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru berubah menjadi arena diskriminasi. Negara wajib hadir untuk membongkar keterlibatan institusi dalam penutupan kasus ini,” kata Lex Wu.

Tuntutan PASTI Indonesia

PASTI Indonesia menuntut:

  • Kepolisian membuka kembali penyelidikan dengan mempertimbangkan bukti psikologis dan kronologi lengkap.
  • KPAI dan Komnas HAM melakukan audit independen terhadap kasus ini.
  • Hak pendidikan dan pemulihan psikologis Karyn dijamin.
  • Evaluasi menyeluruh terhadap SD Kalam Kudus Sorong dan Yayasannya.

Kasus Karyn menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana diskriminasi psikis terhadap anak dapat dilegalkan melalui penghentian penyelidikan yang prematur. PASTI Indonesia menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak bukan hanya fisik, tetapi juga psikis, dan negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan secara sistematis. (qq)

Baca juga :

Potret Buram Pendidikan: Karryn, 9 Tahun, Jadi Korban Diskriminasi dan Trauma Psikis di SD Kristen Kalam Kudus Sorong!