Pernyataan Prematur Kuasa Hukum Dahlan dkk Dinilai Menyesatkan, Putusan PK Isaak Boekorsjom Belum Dipublikasikan

MANews- Jakarta, 6 Mei 2026 – Polemik perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 260 PK/PDT/2026 atas nama Isaak Semuel Boekorsjom kembali memantik sorotan publik. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua bersama Perhimpunan PASTI Indonesia, melalui kuasa hukum Lutfi S. Solissa, mengecam keras pernyataan kuasa hukum Dahlan dkk yang mengklaim “kemenangan mutlak” dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disebut berbahaya, menyesatkan, dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas peradilan. Pasalnya, klaim tersebut didasarkan pada informasi yang disebut “resmi” dari Mahkamah Agung RI, padahal faktanya belum ada pemberitahuan resmi kepada para pihak.

Fakta dari Mahkamah Agung

Kuasa hukum pemohon menegaskan, pada 6 Mei 2026 dirinya telah memasukkan surat resmi ke Mahkamah Agung RI dan langsung menerima jawaban tertulis. Pihak MA menyampaikan bahwa perkara PK ini telah diputus sejak 23 April 2026, namun hingga kini putusan belum diunggah ke sistem dan belum dikirimkan salinan resmi ke Pengadilan Negeri Sorong.

MA juga menekankan bahwa pemberitahuan putusan kepada para pihak bukan dilakukan langsung oleh MA, melainkan menjadi kewenangan pengadilan setempat. Dengan demikian, klaim kemenangan yang diumbar kuasa hukum Dahlan dkk jelas tidak berdasar.

Konfirmasi dari PN Sorong

Informasi ini sejalan dengan keterangan Pengadilan Negeri Sorong yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. PN Sorong mengonfirmasi bahwa perkara tersebut berstatus “putusan”, namun belum ada pemberitahuan resmi karena salinan putusan dari MA belum diterima. Akibatnya, PN Sorong belum dapat mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pihak pemohon, termohon, maupun turut termohon.

Kritik Tajam atas Pernyataan Prematur

Kuasa hukum pemohon menilai sangat disayangkan adanya pernyataan publik dari kuasa hukum Dahlan dkk yang mengklaim kemenangan mutlak sebelum adanya pemberitahuan resmi. Sikap tersebut dianggap:

  • Mengganggu proses hukum yang sah karena mendahului kewenangan resmi pengadilan dalam menyampaikan putusan.
  • Membingungkan masyarakat dan para pihak dengan informasi yang tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.
  • Mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dengan menampilkan seolah-olah putusan sudah final dan diumumkan, padahal belum ada salinan resmi.

“Pernyataan prematur ini bukan hanya melukai hati pencari keadilan, tetapi juga berpotensi mencoreng wibawa Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir hukum di Indonesia,” tegas Lutfi S. Solissa.

YLBH Kasih Indah Papua dan PASTI Indonesia menyerukan agar semua pihak menahan diri, menghormati mekanisme resmi, dan tidak mengumbar klaim sepihak yang dapat memperkeruh suasana. Publik berhak mendapatkan informasi yang jernih, akurat, dan tidak menyesatkan.