Jakarta, Mata Angin News — Pernyataan Ketua Sinode Gereja Kristen Injil (GKI) di Tanah Papua, Pdt. Andrikus Mofu, yang menyuarakan penyesalan atas bergabungnya Papua dengan Republik Indonesia, telah mengguncang ruang publik dan memantik refleksi nasional. Bagi PASTI Indonesia, pernyataan tersebut bukan bentuk pembangkangan, melainkan ekspresi sah dari akumulasi kekecewaan masyarakat Papua terhadap praktik ketidakadilan yang terus berulang.
Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya terjebak dalam justifikasi sempit terhadap ekspresi kekecewaan tersebut. “Yang perlu kita lihat adalah pesan utama yang ingin disampaikan: ada luka kolektif yang belum disembuhkan, dan ada keadilan yang belum ditegakkan,” ujarnya.
Demokrasi di Titik Nadir
PASTI Indonesia menyoroti bahwa demokrasi di Papua saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan. Pemilihan Gubernur yang seharusnya menjadi pesta rakyat justru menjadi panggung kecurangan, manipulasi, dan pengabaian suara rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan atas dugaan pelanggaran berat dalam PSU Pilgub Papua dinilai memperdalam ketidakpercayaan terhadap institusi negara.
“Keadilan bukan berarti bersikap netral antara yang benar dan yang salah, tetapi mencari kebenaran dan menegakkannya, di mana pun ditemukan, melawan kesalahan.” — Theodore Roosevelt
Otonomi Khusus: Janji yang Belum Menjadi Nyata
Meski Papua telah diberi status Otonomi Khusus selama lebih dari dua dekade, PASTI Indonesia menilai bahwa keadilan substantif masih jauh dari harapan:
- Dana triliunan rupiah telah digelontorkan, namun indikator kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan tetap tertinggal.
- Kewenangan lokal dijanjikan, tetapi intervensi pusat dalam politik dan keamanan justru semakin dominan.
- Dialog dijanjikan, namun yang hadir justru intimidasi terhadap suara moral seperti gereja dan masyarakat sipil.
“Keadilan yang tertunda sama saja dengan ketidakadilan yang nyata.” — Rui Barbosa
Seruan PASTI Indonesia
PASTI Indonesia menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk:
- Membuka ruang dialog yang jujur dan setara dengan pemimpin gereja, tokoh adat, dan masyarakat sipil Papua.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus, bukan hanya dari sisi anggaran, tetapi dari sisi keadilan substantif.
- Menjamin hak politik rakyat Papua secara utuh, tanpa manipulasi, intimidasi, atau pengabaian.
“Pernyataan Pdt. Mofu adalah panggilan untuk introspeksi nasional—bukan ancaman terhadap keutuhan bangsa, melainkan ajakan untuk memperbaiki fondasi kebangsaan kita,” tutup Lex Wu.
Keadilan bukan ancaman. Kekecewaan bukan makar. Mendengar adalah awal dari perubahan.








