MataAnginNews,Sorong, Papua Barat Daya – Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi. Namun, bagi seorang anak bernama Karryn (9), sekolah justru menjadi sumber luka. Kronologi panjang yang diungkap keluarga memperlihatkan bagaimana diskriminasi dan pengeluaran sepihak dari SD Kristen Kalam Kudus Sorong telah merampas hak pendidikan sekaligus meninggalkan trauma mendalam pada dirinya.
Hak Pendidikan yang Dirampas
Pada Mei 2025, Karyn jatuh sakit saat berada di Surabaya bersama keluarganya. Orang tua telah berkomunikasi dengan wali kelas dan kepala sekolah, menyampaikan kondisi medis serta meminta izin. Bahkan, ayah Karryn memohon agar anaknya bisa mengikuti ujian secara online, sebagaimana pernah dilakukan untuk siswa lain.
Namun, sekolah menolak. Alih-alih memberi ruang pemulihan, sekolah justru mengirim tiga surat panggilan. Pada 12 Juni 2025, kepala sekolah menelpon dan menyatakan Karryn tidak boleh lagi bersekolah. Sehari kemudian, surat resmi menyebut ia “dianggap mengundurkan diri” – padahal faktanya ia dikeluarkan sepihak.
Tindakan ini jelas mencederai hak anak atas pendidikan, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Anak Pasal 9 dan 54.
Luka Psikologis yang Mendalam
Tidak berhenti di sana, keluarga juga menerima pesan intimidasi berisi fitnah dan larangan beribadah. Tekanan sosial ini memperluas konflik ke ranah komunitas, menambah beban psikologis keluarga.
Pemeriksaan psikologi pada Oktober 2025 menunjukkan Karyn mengalami gejala PTSD:
- sering menangis,
- merasa malu dan dijauhi,
- gelisah,
- teringat terus peristiwa pengucilan.
Dalam wawancara, Karryn menyampaikan bahwa ia tetap ingin bersekolah di Kalam Kudus bersama sahabat-sahabatnya. Namun, bukannya diberi kesempatan, pihak sekolah justru membuangnya dengan keputusan sepihak. Perasaan ditolak oleh sekolah yang seharusnya melindungi membuat luka psikologis Karyn semakin dalam.
Trauma semakin berat setelah insiden Intimidasi serta upaya persekusi di rumah keluarga pada 13 Desember 2025, ketika massa mendatangi rumah dan anak-anak menyaksikan intimidasi langsung. Karryn (9) menangis histeris, sementara adiknya yang berusia 6 tahun hampir pingsan, berkata “matanya gelap” dan tubuhnya lemas.
Potret Buram Pendidikan
Kasus Karryn adalah gambaran buruk bagaimana sekolah – yang seharusnya menjadi ruang aman dan mendidik – justru menjadi sumber trauma.
- Anak ditolak solusi ujian online meski ada preseden.
- Anak dikeluarkan sepihak tanpa dasar yang sah.
- Anak dipaparkan pada intimidasi sosial dan kekerasan psikis.
Semua ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran nyata terhadap UU Perlindungan Anak, yang menegaskan larangan diskriminasi dan kekerasan psikis terhadap anak.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Kasus ini bukan sekadar masalah internal sekolah, melainkan menyentuh ranah pidana:
- UU Perlindungan Anak (UU 35/2014):
- Pasal 9 & 54: hak anak atas pendidikan dan larangan diskriminasi.
- Pasal 76A jo 77: larangan kekerasan psikis terhadap anak.
- Pasal 76C & 76D: larangan pengucilan dan perlakuan tidak manusiawi.
- KUHP:
- Pasal 335: perbuatan tidak menyenangkan/intimidasi.
- Pasal 170: Kekerasan bersama
- Pasal 310–311: fitnah dan pencemaran nama baik.
- UU ITE:
- Pasal 27(3) jo 45(3): pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- UU HAM 39/1999:
- Pasal 12–13: hak anak bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
Seruan Keadilan
Keluarga Karryn meminta KPAI, Komnas HAM, Kepolisian, dan Dinas Pendidikan untuk segera bertindak:
- Audit independen atas tindakan diskriminatif sekolah.
- Pemulihan psikologis dan jaminan pendidikan Karyn.
- Penegakan hukum atas intimidasi dan upaya persekusi yang terjadi pada 13 Desember 2025
Kisah Karryn adalah peringatan keras: ketika pendidikan kehilangan nurani, anak-anaklah yang menanggung luka. Hak belajar, rasa aman, dan tumbuh kembang Karryn telah dirampas. Ia bukan hanya kehilangan sekolah, tetapi juga kepercayaan bahwa dunia pendidikan adalah tempat yang melindungi. (qq)








