MANews, Manokwari – Beredar luas di WAG (WhatsApp Group) Penggiat Anti Korupsi Papua, Press Release PASTI Indonesia terkait dengan Penolakan DOAMU Jilid 2 pada Pilkada Papua Barat 2024.
Seperti yang MANews dapatkan,release SERUAN TOLAK DOAMU JILID II berisi informasi cukup penting yang tidak banyak Masyarakat Papua Barat ketahui. Dimana diantaranya adalah Kasus Suap kepada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (Narapidana Bebas Bersyarat beberapa waktu lalu), Penghinaan terhadap Marwah Presiden, Penipuan terhadap Pengusaha Fakfak yang dijanjikan Rekomendasi Partai hingga Dugaan Korupsi di Gerakan Pramuka Papua Barat Periode 2017-2022.
MANews berhasil menghubungi Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu. Menurut Lex Wu, adapun alasan dikeluarkan release Pernyataan Sikap itu, agar Masyarakat Papua Barat, paham. Bahwa “Jika pada periode DOA MU Jilid 1, kita mungkin masih dapat memaklumi seorang Gubernur kesulitan untuk mengontrol banyak hal, karena itu peran Wakil Gubernur sangat dibutuhkan. Atau kita mungkin masih dapat men-toleril suap kepada Komisioner KPU adalah bagian dari upaya menjaga “Anak Negeri” asli Papua Barat agar tetap mendapatkan tempat di KPU”, tegas Lex.
“Namun ini kemudian akan dilanjutkan di 2024 dengan DOA MU Jilid 2, apa penjelasan logis yang dapat di terima Publik? Kegagalan dilanjutkan kembali dengan orang yang bermasalah? Ya artinya Dua-Dua orang itu bermasalah!, tutup Lex.
Lex Wu, Dirinya dan PASTI Indonesia vakum sesaat bukan berarti tidak memperhatikan!

Mohamad Lakotani! Penuh Ambisi dan Intrik untuk Mengamankan Posisi
Menurut Lex Wu, gelagat Mohamad Lakotani untuk kembali maju sebagai Wagub Papua Barat dan kembali berpasangan dengan Dominggus Mandacan sudah terbaca sejak mendekati akhir masa jabatan. Bahkan Lex Wu menyertakan bukti status facebooknya tertangal 24 Juni 2022, dimana dirinya sudah mengetahui “bahwa Mohamad Lakotani sangat berambisi untuk kembali maju sebagai Wagub pada Pilkada 2024“.
Mengangkat Terlapor Korupsi Kabupaten Fakfak sebagai Ketua DPC Gerindra Fakfak & Mengangkat Mantan Koruptor Baru Bebas Bersyarat sebagai Ketua DPC Gerindra Kaimana


Dan pada 2022, Mantan Koruptor yang baru Bebas Bersyarat diangkat sebagai Ketua DPC Gerindra Kaimana. M. Nasir Aituarauw melenggang leluasa menjadi ketua DPC Gerindra Kaimana.

Mengeser Letjen (Purn) Ali Hamdan Bogra demi ambisi Ketua DPD Gerindra Papua Barat.
Seperti yang publik ketahui, pada Agustus 2022 terjadi Pemalangan kantor DPD Gerindra Papua Barat di Manokwari, yang dilakukan oleh Kader Gerindra dan pengurus DPC Gerindra yang muak dengan “kelakuan” Mohammad Lakotani. Namun “Suara Aspirasi” ini tidak pernah sampai ke telingga “Prabowo”, dikarenakan terlalu banyaknya “pembisik” di Prabowo, Papar Lex Wu.
Prabowo Janjikan Ali Hamdan Bogra, Ketua Gerindra Papua Barat, tapi SK terlanjur Terbit “Perpanjangan Masa Jabatan Mohamad Lakotani”.


DOAMU Jilid II Sarat Dengan Kepentingan
Menurut Lex Wu, Bersatunya kembali Dominggus Mandacan dengan Mohamad Lakotani, sarat dengan Kepentingan, karena sebelumnya, dari beberapa informasi yang berhasil MANews Kumpulkan dan Lex Wu dapatkan, Dominggus Mandacan acap kali menyampaikan “kekurangan” Mohamad Lakotani didepan “ring 1″nya, dan “keengganannya” untuk berpasangan kembali dengan Mohamad Lakotani.
Namun faktanya,berbanding terbalik dengan perkataan Dominggus Mandacan, kini DOAMU lanjut Jilid 2.
Ada Deal Apa? PW Bergeser ke Papua, DOAMU Lanjut Jilid 2.
Tentu publik bertanya-tanya, seorang PW yang notabenenya Mantan PJ Gubernur Papua Barat dan selalu menyatakan sebagai Putra Fakfak. Namun di Pilkada 2024 maju di Papua? yang notabenenya adalah Rumah “Lukas Enembe” yang dimana “konflik keduanya belum padam”. Atau memang ada “agenda Pusat” terkait Papua Barat? yang sempat marak di Publik baru-baru ini, “All Eyes On Papua”, dimana setiap jengkal Tanah Papua sudah di Plot untuk kepentingan “Investasi”. Jika itu benar adanya, maka Otsus Jilid 2 tidak lebih dari gula-gula Jakarta yang kini racunnya mulai terasa di Papua. “Lepas Kepala, Pegang Ekor, Papua Punya Tanah, Jaketa Punya Kuasa”.
Tabrak Otsus,Menghianati Adat dan Budaya Papua
Dalam Otsus Sendiri sudah di jelaskan secara terang benderang, Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua, dari sumber yang di terima MANews menyatakan bahwa Marga yang melekat di Mohamad Lakotani adalah Marga Tempelan, artinya Mohamad Lakotani bukan OAP. Jika itu benar adanya, maka memaksakan DOAMU Jilid 2 jelas menabrak Aturan Otsus serta menghianati Adat dan Budaya di Papua Barat.
Indikasi Deal Politik, jika Terbentuk Provinsi Papua Barat Tengah, Win Win Solution bagi PW,DM dan MoLa
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ada deal apa? Jika melihat Pergeseran PW ke Papua, dan ke-Ngototan DOAMU Jilid 2, tidak dapat dipungkiri, tanpa jelas “ada deal dan win-win Solution”. Jika DOAMU Jilid 2 menang, dan PW kalah di PilGub Papua 2024, maka “Provinsi Papua Barat Tengah” yang jelas akan di mekarkan, sesuai dengan Otsus Jilid 2, akan menjadi “pesinggahan PW” sebagai PJ atau Calon Gubernur yang akan di Dukung oleh DOAMU Jilid 2. Atau Jika PW berhasil di PilGub, dan DOAMU Jilid 2 berhasil juga di Papua Barat, maka Papua Barat Tengah akan menjadi “Rumah” untuk Mohamad Lakotani. Win Win Solution yang indah bukan.
Aliansi Pemerhati Otonomi Khusus (Otsus) Gelar Aksi di Fakfak
Kegelisahan yang sama sepertinya di tunjukkan oleh Aliansi Pemerhati Otsus, dimana Aliansi Pemerhati Otsus pada tanggal 21 Juni 2024, juga mengelar Aksi di depan Kantor LMA Fakfak. Menuntut agar Cagub dan Cawagub Harus Orang Asli Papua (OAP), dan bukan hasil Rekayasa (Marga Tempelan / Hanya diberikan Marga padahal bukan Orang Asli Papua)
Pilkada Papua Barat Harus Menjadi Pesta Demokrasi Masyarakat Papua, Bukan Kepentingan Para Cukong

PDI P Punya Khans Besar, Dan Harus Bersuara untuk Masyarakat Asli Papua Barat.
Sebagai Pemenang Pileg 2024, PDI P memiliki 7 Kursi, yang notabenenya memiliki khans paling besar untuk menciptakan Poros Politik baru, atau memajukan Pengurusnya sebagai Wakil Gubernur ataupun sebagai CaGub di Poros Baru. Hingga saat ini, PDI dibawah Ketua Bappilu Nasional, Adian Napitupulu, yang notabenenya mantan Aktivis Vokal dari Forkot, belum berpendapat soal Papua Barat. Akan sangat menarik, apabila PDI P sebagai Pemenang Pileg di Papua Barat 2024 , dengan 7 Kursi, bersikap. MANews sendiri mencoba menghubungi Adian Napitipulu, namun hingga saat berita ini diangkat, Adian Napitupulu belum memberikan Respon.
Hari Anti Korupsi, 10 Desember 2022. PASTI Indonesia sebagaimana Tradisi Tahunannya, Memberikan Sanksi Sosial Terhadap Mohamad Lakotani
PASTI Indonesia, memang cukup terkenal sebagai Lembaga “yang keras” terhadap perilaku Korup, setiap Tahun di Hari Anti Korupsi Sedunia, Lex Wu selaku Direktur PASTI Indonesia, pasti akan selalu memberikan Punishment Sanksi Sosial kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi, yang di “diamkan” oleh Negara.
Pada Akhir Wawancara dengan MAnews Via Whatsapp Call dan Chat, Lex Wu mengirimkan Video Punishment Sanksi Sosial 10 Desember 2022 kepada Mohamad Lakotani. (sky)












