Manokwari, MANews – Giat vaksinasi di Papua Barat sebagaimana seruan Pemerintah Pusat, yakni Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, guna mencegah penyebaran Covid memang harus kita Apresiasi dan dukung. Namun disisi lain, Kegiatan Vaksinasi ini juga tidak boleh dipaksakan kepada Masyarakat. Sebagaimana Pernyataan Ketua Ombudsman RI, bahwa Vaksinasi Covid-19 itu bersifat sukarela, sehingga tidak perlu ada pemaksaan dalam pelaksanaannya. Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), WHO sendiri memperingatkan Negara-Negara terpapar Covid-19 untuk tidak melakukan pemaksaan terhadap Rakyatnya dalam melakukan Vaksinasi.
Namun Pemandangan berbeda terkait Vaksinasi ini terjadi di Papua Barat, Siswa di Papua Barat diwajibkan Vaksin apabila ingin menerima Raport, seharusnya hal semacam ini tidak perlu! karena implementasinya hal semacam ini malah menjadi sebuah pemaksaan bagi Siswa di Papua Barat, dan hal ini jika dilakukan hanya akan melahirkan Traumatik, mengingat Sarana dan Prasana Kesehatan dibeberapa Wilayah Papua Barat belum terlalu mempuni apabila terjadi hal yang tidak di inginkan. Memang menjadi kewajiban bagi setiap lapisan Masyarakat untuk berperan aktif memerangi dan mencegah Penyebaran Covid, serta mendukung Program Pemerintah, namun sangat arif dan bijak jika sebuah kebijakkan dari pusat dapat mengikuti keinginan dan Hati Masyarakat Asli. Karena itulah fungsinya Otsus!
Dalam wawancara MANews kepada salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Otsus Papua Barat, Mudasir Bogra, Menegaskan bahwa Vaksinasi ini memang sesuatu yang baik dalam pencegahan penyebaran Covid-19, namun Vaksinasi ini bukan sesuatu yang bersifat Paksaan, apalagi jika Vaksinasi ini kemudian di kaitkan dengan hal lain seperti yang kini dilakukan : “Penerima bantuan harus di Vaksin, Pengambilan Raport harus di vaksin”, maka ini jatuhnya sudah Pemaksaan terhadap Masyarakat”. Menurut Mudasir, alangkah baiknya jika sebelum dilakukan vaksinasi, masyarakat di edukasi dulu dengan baik terkait Covid-19, lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan vaksinasi. “Papua dan Papua Barat ini kan Otsus, apalagi Pemerintah Pusat baru mensahkan OTSUS Jilid-2, mengingat Kekhususan Papua dan semakin sedikitnya Jumlah Orang Asli Papua, tidak ada salahnya kan dilakukan dulu pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan vaksinasi”. “Toh Anggaran Pencegahan Covid-19 di Papua Barat itu besar, dan banyak diselewengkan, daripada uang itu diselewengkan, lebih baik uang itu untuk Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat!,Jika melihat pada temuan LHP BPK Provinsi Papua Barat 2020, maka banyak sekali penyalahgunaan anggaran Covid-19, dan seharusnya itu menjadi Ranah Kepolisian Khususnya Polda Papua Barat untuk memburu para pemain Anggaran Covid-19 di Tanah Papua Barat, agar dana tersebut bisa di nikmati masyarakat Papua Barat”, tambah Mudasir Bogra.
Terkait dengan persoalan Siswa di Papua Barat wajib menerima Vaksin jika ingin mengambil Raport, selaku Seorang Wakil Rakyat, Mudasir Bogra dengan Tegas meminta Kebijakkan ini di kaji dan di tinjau kembali, “dikuatirkan cara-cara pemaksaan vaksin seperti ini bisa menjadi ancaman serius bagi masalah pendidikan di Papua Barat, Orang Tua bisa saja melarang anak-anaknya untuk tidak ke sekolah atau bahkan memilih putus sekolah dari pada harus divaksin, karena faktor traumatik ketika ada kejadian orang yang meninggal pasca divaksin. Oleh karena itu, saya selaku Wakil Rakyat meminta agar kepala Dinas Pendidikan Papua Barat dapat meninjau dan mengkaji kembali instruksi wajib waksin bagi siswa siswi SMA dan SMK di Papua Barat”,tutup Mudasir Bogra.
Selain mewawancarai Anggota DPR Otsus Papua, Mudasir Bogra, MANews juga mewawancarai Direktur PASTI Indonesia, Arlex. Dalam wawancara singkatnya, Direktur PASTI Indonesia menegaskan, senanda dengan kawan-kawan di Jakarta seperti Kontras, “Vaksinasi itu sifatnya Sukarela, bukan untuk dipaksakan!, di Papua Barat itu marak Korupsi dana Covid-19, daripada Polda Papua Barat sibuk ngurusin siswa harus di Vaksinasi baru boleh menerima Raport, bagus kejar Penyalahgunaan Dana Covid-19 Papua Barat, karena itu Tupoksi Kepolisian!“,tutup Arlex. (EL)