Jakarta, (MAnews) – KPK kembali memeriksa eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap. Kamaluddin diperiksa atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“Kamaluddin Harahap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan),” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016).
Kamaluddin tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 10.15 WIB. Ketika jalan masuk ke dalam gedung, Kamaluddin hanya berjalan sembari melambaikan tangan. Ia tidak memberikan keterangan apapun.
Kamaluddin terbukti menerima uang suap Gatot Pujo. Majelis hakim juga menghukum Kamaluddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,26 miliar. Apabila hukuman uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan Kamaluddin bakal disita.
“Jika tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).
Majelis hakim menilai Kamaluddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ADS/DLL)