Pakar Pidana Pencucian Uang: Revisi UU Perbankan Itu Urgent!

Nasional957 Views

JAKARTA (MAnews) – Desakan atas dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Perbankan kian gencar, hal tersebut terkait telah ditetapkannya kebijakan pengampunan pajak yang masih menjadi polemik diberagam sektor.

Pakar hukum pidana pencucian uang – Yenti Garnasih, menyatakan bahwa revisi atas UU Perbankan sudah mendesak dilakukan. Apalagi, saat ini sudah ada UU Pengampunan Pajak yang pasti sangat berkolerasi dengan dunia perbankan. Jangan sampai perbankan jadi tempat parkir untuk mencuci uang.

“Keterbukaan perbankan harus mulai dilonggarkan untuk kebutuhan penyidikan. Perbankan di Swiss saja, sudah mulai melonggarkan diri terhadap penyidikan dan kebutuhan penelusuran dana ilegal dari negara-negara lain” papar Yenti ditemui oleh jurnalis MATA ANGIN NEWS MULTIMEDIA usai diskusi.

Wacana terhadap revisi UU tentang Perbankan memang harus mengikuti perkembangan kebutuhan zaman. Ada beberapa isu dalam UU ini yang perlu direvisi. Kemajuan teknologi, modus pidana perbankan, dan perkembangan perbankan internasional, jadi salah satu argumen revisi tersebut.

Demikian dikemukakan Anggota Komisi XI DPR RI – Sarmuji saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi, Rabu (14/09/2016), di Media Center Gedung DPR RI Senayan – Jakarta.

Semua perubahan zaman di bidang ekonomi dan hukum harus direspon oleh UU Perbankan. Maka, wacana revisi menjadi keniscayaan yang tak bisa terelakkan lagi.” ujar Sarmuji

Namun, untuk merevisinya tak mudah. Butuh waktu panjang dan latar argumen yang sangat logis. Apalagi, bagi sebagian anggota DPR, revisi UU ini belum dianggap prioritas. Transparansi perbankan harus masuk dalam agenda revisi UU Perbankan. Selain itu, kepemilikan bank juga mesti diperjelas” papar Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.(MH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *