Jakarta, (MAnews)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka suap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Yan Anton Ferdian, Selasa (13/9) pagi. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah ia ditangkap pada Minggu (4/9) lalu.
Selain Yan, KPK juga memeriksa lima tersangka lain yaitu RUS (Rustami), ZM (Zulfikar Muharrami), UU (Umar Usman), K (Kirman), dan STY (Sutaryo). Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Seperti diketahui, Bupati Banyuasin Yan Anton diciduk KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek pengadaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam aksinya, Yan Anton bekerja sama dengan Rustam, Kasubag rumah tangga sekretaris daerah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, dan Sutaryo Kasie pembangunan peningkatan mutu pendidikan untuk menjatuhkan pengadaan proyek di dinas pendidikan dikerjakan oleh Zulfikar Marahami, direktur CV Putra Pratama.
Untuk bisa terkoneksi dengan Zulfikar, Yan Anton mengandalkan Kirman, pengepul yang biasa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah dengan pengusaha. Keenam orang ini akhirnya diciduk oleh KPK di beberapa titik di Sumatera Selatan dan Jakarta.
Akibat dari perbuatannya ini, Zulfikar selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.
Sedangkan untuk Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Usman, Kirman, dan Sutaryo disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(EN/DLL)