JAKARTA (MAnews) – Bupati Timor Tengah Utara – Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (PPO) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebesar Rp 47,5 miliar, Jumat siang (09/09/2016).
Dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis MATA ANGIN NEWS MULTIMEDIA – Andi DS, Paulus Bau Modok – Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan wilayah TTU Nusa Tenggara Timur (NTT), terungkap bahwa rentetan dari dugaan kasus ini cukup luas dan diduga merugikan negara hingga Rp. 86 miliar lebih dan diduga melibatkan pula Gubernur NTT – Frans Lebu Raya hingga para anggota DPDRD TTU.
“Hampir setiap bulan saya datang, tanya KPK, karena korupsi ini nilainya besar, Rp. 86 Miliar lebih, yang melibatkan bupati Timur Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, dan melibatkan Gubernur NTT, yaitu Frans Lebu Raya korupsi ini merupakan korupsi yang terstruktur dan berjamaah, karena melibatkan anggota DPRD dari fraksi PDIP dan fraksi Hanura, bukti-bukti sudah saya sampaikan ke KPK, tapi di KPK hanya mengatakan bahwa kami hanya melakukan koordinasi dan supervisi” ujar Paulus
Pada Bulan Juni 2013, pihak Kejaksaan Kefamenanu memeroleh indikasi yakni proses penganggarannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, di mana bupati TTU melakukan pergeseran anggaran terhadap empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di antaranya adalah Dinas PPO Kabupaten TTU, di mana pergeseran anggaran ini tidak melalui peraturan daerahnya.
Pergeseran anggaran tersebut ditandatangani oleh Bupati tanggal 30 Desember 2011 atau satu hari sebelum tahun anggaran itu selesai, tetapi realisasi dan pencairan anggarannya sudah dibayarkan sebelum adanya peraturan bupati (Perbup). Sehingga, penganggaran atau pembayaran itu tanpa ada dasar hukumnya.
Kemudian perubahan anggaran APBD 2012 tidak ditetapkan melalui Perda tetapi hanya berdasarkan Perbup, dan ini juga tidak diparipurnakan oleh DPRD. Yang kita dapati juga di dalam penyimpangan adanya perubahan revisi Bupati TTU Nomor 170 Tahun 2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang nama-nama SD dan SMP penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2008, 2010 dan 2011 di Kabupaten TTU tidak sesuai dengan prosedurnya karena ini dilakukan secara sepihak oleh dinas PPO Kabupaten TTU.
Total anggaran DAK tersebut sebesar Rp. 47.524.696.099, yang dipakai untuk membiayai sejumlah kegiatan. Anggaran itu diperuntukan untuk pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2008 untuk 45 Sekolah Dasar (SD), pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2010 untuk 34 SD, pengadaan alat peraga tahun anggaran 2008 untuk 45 SD, pengadaan alat pendidikan tahun anggaran 2010 untuk 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pembangunan ruang perpustakaan untuk 85 SD.
Dalam temuan BPK RI Perwakilan NTT, berdasarkan hasil uji petik (sampling) terhadap sekitar 30 sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan dari sekitar 220 paket yang ada, indikasi kerugian telah mencapai sekitar Rp 174 juta lebih, yang diperoleh dari kekurangan volume pekerjaan.
“Disana, kejaksaan sudah menetapkan 14 tersangka tentang korupsi dana DAK, sudah tiga tahun ditetapkan tersangka tapi sampai hari ini tidak diproses, tersangka itu dibiarkan, saya menduga ada keterlibatan kejaksaan negeri melindungi aktor utama, yaitu bupati, gubernur dan anggota DPRD tidak pernah diperiksa, karena itu kami bawa ke KPK, ternyata sampai di KPK kami merasa kecewa, KPK tidak seperti yang kami harapkan, kami berharap Presiden bisa memberikan perhatian terhadap kasus ini” pungkas Paulus.(ADS)