MataAnginNews, Jakarta — 9 Oktober 2025 Rakernas Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) resmi digelar hari ini di Gedung Joang 45, Jakarta. Forum ini menjadi titik konsolidasi nasional bagi para pengusul DOB dari berbagai penjuru Indonesia, dengan Papua tampil sebagai suara paling tegas dalam menolak stagnasi pemekaran.
Koordinator Asosiasi Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, menyampaikan bahwa Papua sebagai wilayah otonomi khusus tidak tunduk pada kebijakan moratorium DOB. “Pemekaran di Papua sudah berjalan dari dua menjadi enam provinsi. Maka pembentukan kabupaten dan kota baru seharusnya bisa dilanjutkan tanpa menunggu pencabutan moratorium,” tegasnya di hadapan peserta Rakernas.
Papua Tidak Tunduk Moratorium: Pernyataan Mantan Wapres Ma’ruf Amin Jadi Landasan
Penegasan ini bukan tanpa dasar. Mantan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, saat menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), telah menyatakan secara terbuka bahwa Papua dikecualikan dari moratorium. Dalam konferensi pers di Karawang, ia menyebut:
“Sampai hari ini memang moratorium belum dicabut. Masih belum, karena alasannya dari hasil kajian… Tapi, kecuali wilayah Papua,” ujar Ma’ruf Amin.
Ia menambahkan bahwa Papua memiliki kebutuhan khusus dari sisi pelayanan publik, pengawasan wilayah yang luas, dan percepatan kesejahteraan. “Karena Papua dan Papua Barat ini memang ada kebutuhan khusus… sehingga seharusnya tidak dijadikan isu politik, tidak dipolitisasi,” lanjutnya.
Delegasi Papua mendesak agar pemerintah segera membuka ruang percepatan pembentukan DOB kabupaten/kota di seluruh provinsi baru, termasuk Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Mekanisme pemekaran harus mengikuti amanat UU Otsus dan partisipasi rakyat, bukan menunggu keputusan politik pusat.
Usulan Kementerian Otonomi Daerah: Tata Kelola Khusus untuk Wilayah Khusus
Dalam forum yang sama, Agustinus Anggaibak juga mengusulkan pembentukan Kementerian Otonomi Daerah sebagai lembaga tersendiri yang menaungi sembilan provinsi berstatus otonomi khusus, termasuk Aceh, DIY, dan enam provinsi di Papua. Usulan ini dinilai sebagai solusi kelembagaan untuk memastikan bahwa wilayah-wilayah khusus tidak terus terhambat oleh kebijakan umum yang tidak relevan dengan konteks lokal.
Namun, ia juga mengkritisi kinerja BP3OKP (Badan Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat) yang dinilai belum optimal meski berada di bawah koordinasi Wakil Presiden. “Jangan sampai badan-badan baru justru membuat pelaksanaan otonomi khusus semakin rumit,” tegasnya.
Sumatera Selatan dan CDOB Banyuasin Tengah: Pemekaran untuk Pelayanan Publik
Dari Sumatera Selatan, delegasi CDOB Banyuasin Tengah turut hadir dengan membawa rencana pemekaran enam kecamatan strategis. Kecamatan Tanjung Lago diusulkan sebagai calon ibu kota karena letaknya yang sentral dan aksesibilitas tinggi. Dukungan terhadap pemekaran datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, dan pelaku UMKM.
FORKONAS: Pemekaran Bukan Politik, Tapi Keadilan Pelayanan
Rakernas FORKONAS PP DOB menegaskan bahwa pemekaran bukan sekadar pembentukan wilayah administratif, tetapi bagian dari strategi pemerataan pembangunan dan penguatan pelayanan publik. Dengan semakin kuatnya dorongan dari wilayah-wilayah otonomi khusus dan CDOB strategis, FORKONAS menyerukan agar pemerintah pusat segera membuka jalur resmi percepatan DOB, terutama bagi Papua yang secara hukum dan politik tidak tunduk pada moratorium. (QQ)