MANews, Fakfak – Pembahasan Pemekaran DOB Kab Kokas sudah ditingkat Pemerintah Pusat, dimana staff Ahli Mendagri sendiri menyatakan siap membawa Aspirasi Pemekaran DOB Kabupaten Kokas dan segera melakukan Pembahasan Pencabutan Moratorium usai rangkaian agenda Pelantikan Kepala Daerah. Namun cukup disayangkan perjuangan Pemekaran DOB Kabupaten Kokas yang sudah berjalan cukup panjang harus ternodai oleh statemen oknum yang mengatasnamakan diri Ketua Pemuda Teluk Patipi menolak Pemekaran DOB Kabupaten Kokas.
Ketua Pemuda Pemuda Teluk Patipi Menolak? Ketua Literasi Anak Kampung Justru Mendukung Penuh DOB Kabupaten Kokas langkah Percepatan pembangunan
Sebagai ketua koordinator Tim CDOB Kab Kokas di Jakarta, yang masih aktif hingga saat ini, Emil Hindom menegaskan bahwa sejak awal dirinya dan Tim CDOB Kabupaten Kokas bersama Masyarakat dari Tanisipata sampai Wamosan Tanah Rata masih berdiri satu tujuan yakni Pemekaran DOB Kabupaten Kokas, karena itu adalah Harapan dan Tuntutan Masyarakat untuk Pemerataan Pembangunan.
Emil Hindom menjelaskan bahwa terdapat 65 RUU dan 22 daerah yang sudah di”Ampreskan” oleh mantan Presiden RI Ke-6 yakni Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun pada Tahun 2014 terjadi “deadlock” di DPR RI sehingga mengakibatkan penundaan pengesahan DOB bagi daerah-daerah yang sudah memiliki RUU dan Ampres. Oleh karena itu, sampai hari ini Tim Pemekaran DOB Kab Kokas terus berjuang menyampaikan Aspirasi Masyarakat Kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia saat ini, yakni Bapak Prabowo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka untuk dapat segera merealiasikan Harapan Masyarakat guna Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.
Jika Keberatan Dengan Pemekaran DOB Kabupaten Kokas, Stop mengatasnamakan masyarakat!
“Adahal yang mau saya sampaikan dan sarankan kepada basudara yang tidak suka atau keberatan dengan pemekaran CDOB KOKAS, jangan mengatasnamakan masyarakat terkhusus Masyarakat Teluk Patipi, karena Masyarakat Teluk Patipi melalui perwakilah Tokoh dan Para Kepala Kampung justru mendukung Pemekaran DOB Kabupaten Kokas sejak lalu”, tegas Emil.
“Dan menjadi pertanyaan saya, sejak kapan saudara (Ali Sagara) diangkat sebagai Ketua Pemuda Teluk Patipi?, Saya justru baru tau sekarang dan saya rasa secara umum Masyarakat di Teluk Pati juga tidak menegetahui bahwa saudara sudah diangkat sebagai Ketua Pemuda untuk mewakili suara Masyarakat Teluk Patipi”, tambah emil.
“Terkait dengan statement saudara (Ali Sagara) yang meminta kejaksaan untuk memeriksa anggaran bantuan dari Pemerintah Kepada CDOB Kokas, itu sah-sah saja dan dipersilahkan karena itu adalah Tugas dan Wewenang dari Aparat Penegak Hukum”. “Tapi tolong, kalau tidak suka dengan Pemekaran DOB Kabupaten Kokas jangan bawa Masyarakat atau kalau masih sakit hati terkait Pilkada jangan dikait-kaitkan dengan Pemekaran DOB Kabupaten Kokas”, sindir emil.
DOB Kabupaten Kokas, Suara Murni Rakyat Mulai dari Tansipata sampai Wamosan Tanah Datar! Bukan Kepentingan Elit!
Amanah Pemekaran DOB Kabupaten Kokas adalah Suara Murni Masyarakat, aspirasi itu yang kini sedang dibahas di Pusat terkhusus Kementerian Dalam Negeri. Karena itu Emil Hindom sendiri menghimbau agar oknum-oknum atau elit-elit tertentu untuk stop bernamuver yang dimana akan merugikan aspirasi masyarakat itu sendiri. kecuali yang bersangkutan siap menerima konsekuensi kemarahan masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri, Wamen : “Pencabutan moratorium pembentukan DOB harus dengan sungguh-sungguh, termasuk memastikan anggaran yang tersedia cukup dan menentukan daerah yang menjadi prioritas untuk pemekaran”.
Wamendagri, Bima Arya sendiri menegaskan Kementerian Dalam Negeri akan membahas kelanjutan Moratorium Pemekaran Daerah, dikarenakan banyaknya desakan terkait Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah. Namun Bima Arya sendiri mengingatkan bahwa Pencabutan moratorium pembentukan DOB harus dengan sungguh-sungguh, termasuk memastikan anggaran yang tersedia cukup dan menentukan daerah yang menjadi prioritas untuk pemekaran.
TIM DOB Kabupaten Kokas juga telah memberikan “Buku Merah” DOB Kabupaten Kokas ke Kemendagri
Tim Dob Kabupaten Kokas dengan di dampingin Wakil Ketua DPRK Fakfak, Demianus Tutarop menyerahkan “Buku Merah” DOB Kabupaten Kokas ke Perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Menunggu Political Will dari Presiden Prabowo sebagai bentuk Kecintaan terhadap Papua
Moratorium Pemekaran Daerah itu sendiri, sebenarnya sangat merugikan DOB Kabupaten Kokas jika mengingat pada tahun 2022 di Papua, 4 Provinsi Baru dapat terbentuk tanpa harus menunggu pencabutan Moratorium. Oleh karena itu Tim DOB Kabupaten Kokas sangat berharap Keseriusan Presiden Prabowo dalam melihat Papua terkhusus dengan daerah-daerah yang telah memiliki RUU dan Ampres. Karena kebijakan Pencabutan Moratorium adalah Kebijakkan Presiden, tentunya apabila Presiden sudah melakukan “Political Will”, Kemauan Politik maka Lembaga terkait seperti DPR RI dan Kemendagri hanya tinggal mengikuti. (qq)
Berita terkait: