MataAnginNews,Manokwari, 4 Oktober 2025 — PASTI Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik tambang emas ilegal di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari. Dalam pernyataan yang dirilis kepada media, PASTI menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan institusional maupun personal dari POLDA Papua Barat dan POLRES Manokwari dalam aktivitas tambang ilegal.
Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung dan menerima komitmen dari aparat kepolisian untuk mendukung penataan tambang rakyat secara legal dan tertib.
“Kami tegaskan: tidak ada backing dari POLDA maupun POLRES terhadap tambang ilegal. Justru mereka mendukung penuh regulasi tambang rakyat berbasis hak ulayat,” ujar Lex.
Kapolda dan Kapolres Dukung Penataan Legal
PASTI Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan atas sikap terbuka dan profesional mereka. Polda Papua Barat bahkan telah mendirikan pos komando taktis (poskotis) di lokasi tambang untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal selama masa moratorium.
“Kapolda Papua Barat saat ini adalah putra daerah yang berprestasi. Tentu beliau juga memikirkan nasib masyarakat adat di Papua Barat. Kami percaya, penegakan hukum yang beliau pimpin berpihak pada keadilan dan keberlanjutan,” tambah Lex.
Deklarasi Bersama: Tambang Ilegal Dihentikan Sementara
Pada 3 Oktober 2025, telah dilakukan deklarasi bersama lintas lembaga di Kantor Bupati Manokwari untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Wasirawi, Wariori, dan Warmomi. Penandatanganan dilakukan oleh:
- Bupati Manokwari Hermus Indou
- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir
- Pangdam XVIII/Kasuari
- Ketua MRP Papua Barat
- DPRK Manokwari
- Tokoh masyarakat adat pemilik hak ulayat
Moratorium ini berlaku maksimal satu tahun, sambil menunggu proses legalisasi tambang rakyat melalui revisi tata ruang, penyusunan Pergub, dan rencana PERDA khusus.
PASTI Indonesia: Semua Lembaga Harus Duduk Bersama
PASTI Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian tambang rakyat tidak bisa dilakukan secara sepihak. Diperlukan konsolidasi lintas lembaga yang berpijak pada prinsip keadilan dan partisipasi:
- MRP Papua Barat harus menjalankan mandat UU Otsus untuk melindungi hak ulayat dan menyuarakan aspirasi adat.
- DPRD Kabupaten Manokwari wajib membuka ruang legislasi partisipatif dan segera mengesahkan PERDA Tambang Rakyat dan Koperasi Adat.
- DPR RI Dapil Papua Barat harus aktif menjadi penghubung ke pemerintah pusat untuk mendorong regulasi nasional yang mengakui tambang rakyat.
“PASTI Indonesia meminta semua pihak—MRP, DPRD, DPR RI—untuk meletakkan ego masing-masing dan duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Jangan biarkan masyarakat adat terus berjuang sendiri,” tegas Lex.
Gubernur Papua Barat: Regulasi Tambang Rakyat Adalah Prioritas
Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, menyatakan bahwa penerapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah langkah strategis untuk membuka sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Perdasus IPR tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menjamin hak-hak masyarakat adat serta mendorong keadilan ekonomi di daerah,” ujar Gubernur Dominggus.
Gubernur juga menekankan bahwa pemanfaatan lahan tambang harus sesuai tata ruang dan status kawasan. Ia telah mengajak Kementerian ESDM dan ATR/BPN untuk mendukung percepatan Pergub IPR dan penetapan wilayah pertambangan rakyat.
Risiko Jika Tambang Ilegal Dibiarkan
PASTI Indonesia mengingatkan bahwa jika tambang ilegal terus dibiarkan tanpa regulasi, maka akan terjadi:
- Pencemaran sungai dan sumber air
- Deforestasi dan hilangnya biodiversitas
- Eksploitasi tenaga kerja lokal
- Konflik horizontal dan peminggiran masyarakat adat
“Negara harus hadir secara adil, bukan manipulatif. Kami siap memfasilitasi naskah akademik, kampanye publik, dan pendampingan hukum. Tapi yang paling penting: masyarakat adat tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri,” tutup Lex.