Forkonas dan Forkoda Papua Serahkan Surat Resmi ke Wakil Presiden RI : Mendorong Regulasi yang Partisipatif dan Berkeadilan!

Berita Terkini1908 Views

Jakarta, Gerakan percepatan pembangunan Daerah Otonom Baru (DOB) di seluruh Indonesia memasuki babak baru. Pada Senin (13/10), Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) bersama Tim Kerja Forkoda se-Papua menyerahkan surat resmi kepada Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia di Kebun Sirih, Jakarta Pusat.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yaitu Wakil Presiden RI, sebagai permohonan audensi dan dialog terbuka bersama seluruh Tim CDOB se-Tanah Papua.

Delegasi Forkoda Papua dipimpin oleh Ketua Harian Nikolas O. Nussiy, didampingi oleh Jefri Makaboris, SE dan Emil Hindom selaku Bendahara Umum Forkoda Papua. Mereka menyampaikan tujuh poin penting yang mencerminkan aspirasi mendalam masyarakat Papua, khususnya dalam konteks otonomi khusus dan keadilan sosial.

Tujuh Poin Seruan Forkoda Papua:

  1. Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PNS Penuh Forkoda meminta agar puluhan ribu tenaga honorer di Tanah Papua yang telah mengabdi bertahun-tahun diangkat langsung sebagai PNS, bukan sebagai P3K. Mereka dinilai sebagai tulang punggung pelayanan publik di DOB yang telah dan akan dimekarkan.
  2. Pemekaran CDOB Berdasarkan Kesepakatan dan Amanat Presiden Forkoda menegaskan pentingnya melanjutkan pemekaran CDOB berdasarkan Nota Kesepakatan 4 Oktober 2016 dan Amanat Presiden RI tahun 2013 dan 2014. UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua disebut sebagai lex specialis yang harus mengesampingkan UU lex generalis, diperkuat oleh PP 106 dan 107.
  3. Evaluasi Dana Otsus dan BP3 OKP Forkoda meminta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Otsus selama 20 tahun terakhir yang dinilai tidak tepat sasaran, serta menilai BP3 OKP sebagai lembaga yang mandul dan perlu ditinjau ulang.
  4. Pembentukan Lembaga Independen OAP Forkoda mengusulkan pembentukan lembaga independen yang melibatkan Orang Asli Papua (OAP) dari tingkat provinsi hingga kampung, untuk merancang dan mengelola Dana Otsus sesuai kebutuhan lokal.
  5. Pengembalian Tanah Adat Papua Forkoda mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mengembalikan tanah-tanah adat yang telah diperjualbelikan secara tidak wajar kepada pihak pemerintah dan swasta.
  6. Pengangkatan Legislatif OAP ke DPR RI Forkoda meminta agar pemerintah menerbitkan aturan pengangkatan legislatif yang menjamin keterwakilan OAP sebagai anggota DPR RI, sesuai amanat UU.
  7. Permohonan Audensi Langsung dengan Wapres RI Forkoda memohon perkenan Wakil Presiden RI untuk bertatap muka dan berdialog langsung dengan seluruh Tim CDOB se-Tanah Papua, sebagai bentuk penghormatan dan komitmen terhadap aspirasi rakyat Papua.

“Kami datang bukan hanya membawa surat, tapi membawa suara rakyat Papua yang telah lama menunggu keadilan dan pengakuan. Ini bukan sekadar permintaan, ini adalah panggilan sejarah,” tegas Ketua Harian Forkoda Papua, Nikolas O. Nussiy.

Langkah ini memperkuat posisi Forkonas dan Forkoda sebagai aktor utama dalam mendorong regulasi yang partisipatif, berbasis bukti, dan berpihak pada masyarakat adat. Dengan semangat kolektif dan argumentasi hukum yang kuat, Forkoda Papua menegaskan bahwa masa depan DOB harus dibangun di atas fondasi keadilan, keterwakilan, dan pengakuan terhadap tenaga lokal yang telah berjuang selama bertahun-tahun. (qq)