PASTI Indonesia: Kerugian Materi Pada Proses penggusuran Itu Tanggungjawab Negara

Laporan Khusus1366 Views

JAKARTA (MAnews) – Disiang yang terik dan penuh emosi amarah kekecewaan sekaligus sedih itu, muram menyelimuti raut wajah 415 Pedagang Kaki Lima (PKL) korban penggusuran di Kawasan Kota Tua Jakarta, mereka berduyun memasuki Kantor Sekretariat Perhimpunan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) yang siang itu mereka jadikan shelter ketika entah mau kemana lagi setelah tempat usaha dan sekretariat koperasi mereka digusur paksa oleh walikota Jakarta Barat.

Menangis dan marah atas ketidakadilan yang mereka terima adalah ekspresi yang mereka pancarkan ketika mengadukan nasib mereka kepada lembaga PASTI Indonesia dan diterima oleh Ketua Umum PASTI Indonesia – Susanto siang itu (06/09/2016), bertempat di auditorium PASTI Indonesia, yang tidak jauh dari lokasi mereka mencari nafkah, ratusan PKL yang didominasi oleh kaum perempuan dan telah belasan tahun berjualan dikawasan Sejarah dunia itu, memuntahkan segala yang mereka rasakan hari itu.

Kami ini bayar pajak PAD setiap bulan pak ke Pemprov, kami ini mereka bilang sudah legal, buktinya kami dikasih 2 seragam berlogo pemda, mereka yang cetak, kami masukkan data kami ke Bank DKI, dikasih kartu pengenal, kartunya bisa buat ATM, tiap bulan kami setor uang 100 ribu kenomor rekening Bank DKI itu, katanya buat bayar pajak resmi ke pemda, katanya ga bakal digusur lagi soalnya udah resmi, lha sekarang kok malah digusur, dibuang jauh keluar kota tua, mana ada yang mau beli kalau jauh begitu? anak saya 3 mbak, belum kerja semua, punya cucu 8 masih sekolah semua…” ujar Sri (68) yang berjualan minuman ringan diwilayah Kali Besar Timur.

Selain Sri, ada sekitar 300 perempuan yang mengalami nasib yang sama dengan Sri, diantara ialah Nunung (25) yang mengaku merupakan korban PHK dan terpaksa setiap malam hingga pagi berjualan baju di Kawasan Kota Tua Jakarta karena harus menghidupi keluarganya dikampung halamannya.

Emak dikampung lagi sakit bu, setiap bulan adik-adik harus sekolah dan dikirimin uang, kalau saya harus berhenti dagang, darimana saya dapat uang untuk kirim kekampung” ujar nunung.

PASTI Indonesia mengambil langkah penangan cepat dengan memboyong para korban ini agar mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), selain kronologi dan mengumpulkan sejumlah fakta kesewenang-wenangan, PASTI Indonesia pula melakukan pedataan terhadap kerugian yang ditimbulkan dari proses penggusuran siang kemarin.

Kami harus mencatat semua kerugian yang ditimbulkan dari penggusuran ini, mereka sama sekali tidak melawan saat digusur, itu tandanya tidak ada chaos dan aparat Satpol PP berkewajiban membantu dengan sebaik-baiknya proses pemimdahan mereka, saya dengar dan saksikan di TKP bahwa banyak yang hilang dan rusak pada penggusuran itu, semisal satu botol saus tomat saja pecah karena kejadian ini harusnya jadi kerugian yang harus diganti oleh penggusur, karena mereka berdagang bukan dengan modal bantuan dari negara, satu botol saus saja itu hasil kerja keras mereka dan milik mereka, dan tidak terjadi chaos. Pada setiap penggusuran, inilah hal yang selau terlewatkan, rumah atau tempat usaha mereka boleh saja mereka rebut, tapi soal barang pribadi lainnya itu bukan hak para penggusur” ujar Susanto.

Beranjak sore, serombongan korban penggusuran ini beranjak ke Kantor LBH Jakarta didampingi para relawan dari PASTI Indonesia, untuk mendapatkan perlindungan hukum.(DSPSH/MH/ADS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *