JAKARTA (MAnews) – Lebih dari 78 Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner binaan Pemprov DKI Jakarta yang tergabung dalam Koperasi Pena Waskata yang semula ditempatkan di “Lorong Virgin” akhirnya direlokasi paksa ke Lokasi Binaan Jalan Cengkeh Taman Sari Jakarta Barat.
Pemindahan paksa ini tidak mendapatkan perlawanan sedikitpun dari para PKL Binaan, meski pada awalnya terjadi sedikit adu mulut antara para pengurus Koperasi dengan Kepala Suku Dinas UMKM Jakarta Barat – Sonar Sinurat.
Pihak koperasi bersikeras menolak anggotanya di relokasi paksa, mengingat pemberitahuan dan surat peringatan hanya dilakukan sekali oleh pihak Walikota Jakarta Barat, selain itu di LOKBIN sama sekali belum layak untuk dijadikan lokasi baru tempat mereka berdagang.
“Kami punya Surat Keputusan izin beroperasi dari Walikota Jakarta Barat, SKJB, kami hanya diberi peringatan sekali pada 25 Agustus 2016 dan itu hanya himbauan sifatnya, kami sudah ajukan keberatan terkait fasilitas yang belum selesai di LOKBIN, aturan yang berlaku adalah peringatan sebanyak 3 kali dan tidak bisa begitu saja diusir seperti anjing begini” ujar Wahida – – Komandan Koordinator Lapangan Koperasi Pena Waskata.
Lokbin Jalan Cengkeh atau biasa di sebut dengan LOKBIN Cengkeh tersebut berjarak sekitar 500 meter dari lokasi awal mereka ditempatkan diseputaran “Lorong Virgin” Jalan Kali Besar Timur Jakarta Barat, lokasi itupun dinilai terpencil dari limpahan pengunjung yang biasa menjadi ladang rizki mereka setiap hari di Kawasan Kota Tua Jakarta.
“Bagaimana kami mau pindah dengan suka rela, di lokbin belum ada saluran air yang bisa mengalir sebagai tempat pembuangan limbah air kami, selain itu listrik pun belum terpasang, sarana air bersih tidak memadai dan tenda pun tenda bekas dari lokasi awal kami yang kami biayai sendiri hanya disablon logo Pemda atas permintaan sudin UMKM waktu itu, padahal diluar sana sudin UMKM menyatakan bahwa anggaran untuk relokasi sebesar 3,5 milyar, dikemanakan dana itu sampai tendapun kami diberi tenda bekas kami yang sudah pada bocor” ujar Wahida.
Sebagai informasi, bahwa Koperasi Pena Waskata memiliki total jumlah anggota sebanyak 415 orang dan pada Februari 2015 silam telah diresmikan sendiri sebagai PKL binaan oleh Pemprov DKI Jakarta, atas perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta – Ir Joko Widodo dan atas Corporate Social Responsibility (CSR) dari: PT Pembangunan Kota Tua Jakarta (Jakarta Old Town Revitalization Corp – JOTRC) yang dikomandani oleh Budayawan Goenawan Mohammad dan Lin Che Wei.
Koperasi Penawaskata merupakan perwujudan janji Gubernur DKI Jakarta – Joko Widodo yang merasa prihatin terhadap kondisi PKL di Kawasan Kota Tua Jakarta pada periode 2013-2014 silam, selalu tergusur dan menjadi obyek premanisme yang merajalela di Kawasan Kota Tua Jakarta kala itu.
Kala itu Jokowi turun langsung menjumpai para PKL dan berdiskusi terkait penataan ulang bagaimana para PKL dapat dilegalisasi sebagai Pengusaha Mikro binaan Pemprov DKI Jakarta dan menjadi salah satu icon dari keberadaan Kawasan Kota Tua Jakarta yang kala itu tengah menuju upaya pengesahan sebagai Kawasan Warisan Sejarah Dunia dari The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Setelah perancangan secara menyeluruh dan menghadirkan para pakar, maka dilakukanlah seleksi terhadap sekitar 1000 PKL yang ada di Kawasan Kota Tua Jakarta, dari seribu PKL itu akhirnya disahkanlah 415 PKL yang dianggap layak dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama JOTRC.
Dari 415 PKL legal tersebut, maka didirikanlah Koperasi Penawaskata sebagai badan hukum sah yang bertugas mengelola iuran anggota untuk pembayaran listrik dan kebersihan, Bank DKI meresmikan legalitas mereka dengan mengeluarkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) khusus yang berfungsi pula sebagai identitas resmi PKL yang telah dinyatakan legal. Bank DKI pula setiap bulannya memungut setoran Pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 90 ribu setiap bulan, didebed langsung dari rekening para anggota koperasi yang dikelola oleh Bank DKI.
Setahun berjalan sesuai dengan aturan yang telah disepakati, Koperasi Penawaskata seolah disingkirkan dari struktur oleh Pemprov DKI Jakarta dan beragam upaya penggusuran terus berlangsung, hingga akhirnya siang kemarin mereka secara paksa dipindahkan kelokasi yang jauh dari layak serta jauh dari janji Pemprov sejak Gubernur Jokowi bahwa mereka dirawat didalam area Kawasan Kota Tua Jakarta. (DSPSH/MH/ADS)