LK 2024 KABUPATEN KAIMANA: Membuka Borok Warisan Pemerintahan Kaimana Sebelumnya

MataAnginNews.co.id – Laporan Khusus: Opini WDP BPK Menguliti Keroposnya Tata Kelola Keuangan; Dari Proyek Infrastruktur “Sunat Volume” hingga Skandal Perjalanan Dinas Miliaran Rupiah.

KAIMANA – Tabir gelap pengelolaan keuangan Kabupaten Kaimana pada tahun anggaran terakhir pemerintahan sebelumnya akhirnya tersingkap. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menjatuhkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sebuah raport merah yang menunjukkan adanya ketidakwajaran material dalam penggunaan uang rakyat selama tahun 2024.

Investigasi mendalam terhadap LHP BPK mengungkapkan bahwa Kaimana sedang terjerat dalam gurita penyimpangan yang sistematis, mulai dari proyek fisik yang dikerjakan asal-asalan hingga kebocoran pada belanja operasional birokrasi.

1. Skandal Belanja Modal: Membayar ‘Angin’ Rp3,35 Miliar

Temuan paling fundamental yang menjatuhkan opini Kaimana adalah sektor infrastruktur. BPK membongkar fakta bahwa pemerintah daerah telah melakukan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga untuk pekerjaan yang volumenya “disunat”.

  • Audit Fisik Menyakitkan: Terdapat kekurangan volume pada 15 paket pekerjaan belanja modal di tiga SKPD yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3.351.545.793,00.
  • Proyek Jalan & Irigasi: Khusus pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, ditemukan kelebihan bayar senilai Rp3,17 miliar pada 10 paket pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
  • Ancaman Mangkrak: BPK juga mengeluarkan peringatan keras terkait potensi pemutusan kontrak pada proyek Rekonstruksi Jalan Mandiwa-Wermenu-Kufuriyai yang terancam gagal selesai tepat waktu.

2. ‘Wisata’ Anggaran: Rp1,47 Miliar Melayang untuk Perjalanan Dinas

Birokrasi Kaimana di tahun 2024 tercatat sangat “rajin” bepergian, namun banyak di antaranya yang tidak didukung bukti sah alias diduga kuat fiktif atau mark-up.

  • Kelebihan Bayar Fantastis: Ditemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas senilai Rp1.470.972.098,42.

  • Modus Operandi: Sebanyak Rp1,08 miliar dari total temuan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Selain itu, terdapat pembayaran uang harian ganda kepada pelaksana perjalanan dengan masa penugasan yang tumpang tindih

3. Skandal Dana Darurat dan Bantuan Sosial yang Bocor

Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat bawah, justru terdeteksi “menguap” ke arah yang salah.

  • BTT untuk PNS: BPK menemukan penggunaan dana BTT yang menyalahi aturan, termasuk pembayaran kepada individu/PNS dan penerima yang sudah mendapatkan bantuan dari sumber lain.

  • Bansos Tanpa Pertanggungjawaban: Terdapat laporan pertanggungjawaban bantuan sosial senilai Rp2,41 miliar di Dinas Koperasi dan Dinas Pendidikan yang belum diverifikasi kebenarannya, termasuk penyaluran kepada penerima yang tidak diyakini keterjadiannya.

4. Kekacauan ‘Dapur’ Keuangan: Kas dan Utang yang Misterius

Bukan hanya bocor di lapangan, sistem pengendalian intern di “jantung” keuangan daerah (BPKAD) juga dilaporkan amburadul.

  • Kas Daerah Berisiko: Penatausahaan kas di Kas Daerah dinilai belum memadai, sehingga saldo yang disajikan berpotensi tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya.

  • Utang PFK Tak Tersalurkan: Terdapat potensi kurang bayar pada Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), di mana potongan pajak atau iuran yang sudah diambil dari hak pihak lain ternyata belum disetorkan sepenuhnya ke kas negara.

  • Aset Tetap Terlantar: Penatausahaan dan pengamanan aset tetap dinilai belum memadai, termasuk data aset dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) yang tidak informatif dan bernilai tidak wajar.

Warisan Merah: Siapa Bertanggung Jawab?

Meskipun pemerintah daerah telah mulai melakukan pengembalian dana ke kas daerah pada Juli dan Agustus 2025, hal ini tidak menghapuskan fakta bahwa pengawasan internal selama tahun 2024 telah gagal total.

“Opini WDP ini adalah cermin retak dari pemerintahan sebelumnya. Rakyat Kaimana berhak menuntut kejelasan ke mana setiap rupiah pajak mereka dialokasikan jika pada akhirnya hanya menjadi temuan berulang setiap tahunnya,” tulis analis kebijakan publik setempat.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah rentetan temuan BPK ini mengandung unsur tindak pidana korupsi yang terstruktur.


Tim Investigasi MataAnginNews.co.id Sumber Data: LHP BPK RI Perwakilan Papua Barat No. 16.A/LHP/DJPKN-VI.MAN/8/2025.

A.2.512_LK_Kab. Kaimana_2024