JAYAPURA, (MAnews) — Empat narapidana politik yang juga aktivis KNPB wilayah Mnukwar, Alexander Nekenem, Yoram Magay, Maikel Asso dan Narko Murib akan bebas dari LP Manokwari , Sabtu (3/9/2016).
Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari mengatakan, dirinya bersama tim advokasinya, sebagai pelayan bantuan hukum serta pendamping yang selama ini menemani keempat narapidana politik tersebut akan turut menjemput mereka di LP Manokwari.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pendampingan hukum dalam konteks litigasi sesuai amanat dari UU NO. 8/1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan sejalan dengan amanat UU No. 18/2003 tentang Advokat juga UU No. 12/ 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik menjadi undang undang.
“Sejak tanggal 21 Mei 2015, Tim Advokasi dari LP3BH Manokwari telah memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi keempat mantan tahanan politik (tapol) tersebut sejak mereka disidik di Polres Manokwari. Pendamingan hukum terhadap keempat narapidana politik itu dilakukan LP3BH Manokwari bersama dengan Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) serta Kontras Papua,” katanya.
Dikatakan, kehadiran Tim Advokasi LP3BH dalam ikut menjemput keempat mantan tapol peristiwa 20 Mei 2015 tersebut merupakan bagian dari amanat pasal 16 dan pasal 18 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kata dia, dimana advokat dalam membela perkara kliennya tidak dapat diidentikkan dengan perbuatan kliennya tersebut oleh siapapun secara hukum. Hal ini menjadi jelas bahwa para advokat dari LP3BH Manokwari tidak serta merta dapat dipandang sebagai “memihak” organisasi politik manapun, termasuk KNPB semata-mata karena membela para aktivis dari KNPB ataupun OPM dan atau organisasi politik lainnya di Tanah Papua.
“Maka saya menghimbau kepada semua pihak untuk sama-sama menghormati hak-hak klien kami yaitu Alexander Nekenem, dkk yang akan bebas hari ini dan tidak memancing dan atau memprovokasi keadaan dan tetap menjaga kedamaian di Manokwari sebagai Daerah Injil yang khas dan dihormati selama ini,” katanya.
Sementara itu, Bazoka Logo, jubir Nasional KNPB Pusat dari Manokwari membenarkan bahwa keempat aktivis KNPB itu akan bebas pada hari ini.
“Benar. Mereka akan dibebaskan hari ini. Mereka akan keluar dari penjara kecil ke penjara yang lebih besar. Dan kami sedang menjemput mereka,” katanya dari Manokwari.
Dalam beberapa sidang dalam perkara pidana nomor : 107/Pid.B/2015/PN.Mkw di Pengadilan Negeri Manokwari selama penyelidikan di Polisi maupun dalam proses pengadilan, Nekenem, dkk didampingi oleh Advokat Yan Christian Warinussy, Advokat Theresje Julianty Gasperz, Advokat Semuel Yensenem dan Advokat Simon Banundi. Selain itu advokat Latifah Anum Siregar (Direktris ALDP) dari Jayapura serta almarhumah Advokat Helena Olga Hamadi (mantan Koordinator Kontras Papua) di Jayapura.(TSF/DLL)