– Jakarta, 14 September 2025
Jakarta – Menanggapi dinamika publik terkait gugatan yang diajukan oleh FICMA, sebuah asosiasi produsen atap semen berbasis asbes, Lex Wu, penggiat HAM dan aktivis media sosial, menyampaikan pandangan kritis bahwa gugatan tersebut bukanlah bentuk kriminalisasi atau pelemahan terhadap gerakan masyarakat sipil. Menurutnya, gugatan ini merupakan langkah hukum yang sah dan berbasis data untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kandungan kimia dalam produk berbasis chrysotile (asbes putih).
“Kita harus berani menguji data, bukan sekadar mengulang stigma. Gugatan ini bukan intimidasi, tapi uji fakta ilmiah yang sah,” ujar Lex.
Chrysotile Bukan Amfibol: Perbedaan yang Sering Diabaikan
Secara geologi, asbes berasal dari dua kelompok mineral utama: serpentin dan amfibol. Jenis amfibol seperti amosit, crocidolite, dan tremolit memiliki struktur tajam dan bio-persisten tinggi, sehingga berisiko besar terhadap kesehatan. Sementara itu, serpentin, yang menghasilkan chrysotile, memiliki struktur fleksibel dan bio-persistensi rendah, sehingga tidak menunjukkan efek karsinogenik yang sama.
Mayoritas produk asbes di Indonesia menggunakan chrysotile, bukan amfibol. Menurut Lex, menyamaratakan semua jenis asbes sebagai ancaman kesehatan dan kemudian memboikot seluruh produk berbasis chrysotile adalah langkah yang sangat berbahaya.
“Jika kebijakan atau tekanan publik diarahkan ke pelarangan total tanpa membedakan jenis mineral, maka ratusan hingga puluhan ribu pekerja berisiko kehilangan mata pencaharian akibat perusahaan tutup. Padahal chrysotile tidak termasuk dalam kategori bahan berbahaya,” tegasnya.
Penggunaan Luas dan Bukti Epidemiologis yang Lemah
Lebih lanjut, Lex menjelaskan bahwa chrysotile telah digunakan secara luas dalam berbagai produk industri, termasuk kampas rem kendaraan bermotor. Produk ini berfungsi vital dalam sistem pengereman dan telah digunakan selama puluhan tahun di berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Kalau chrysotile memang berbahaya dalam bentuk aplikatifnya, maka debu jalanan di kota-kota besar yang berasal dari gesekan kampas rem seharusnya mengandung serpihan chrysotile. Tapi sampai hari ini, tidak ada data epidemiologis yang menunjukkan bahwa orang terkena kanker paru-paru hanya karena menghirup debu jalanan,” ujarnya.
Penelitian toksikologi menunjukkan bahwa chrysotile memiliki bio-persistensi rendah—artinya, partikel yang terhirup tidak menetap lama di paru-paru dan cenderung dikeluarkan oleh sistem tubuh. Hal ini berbeda dengan jenis asbes amfibol yang memiliki struktur tajam dan menetap lebih lama, sehingga berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Referensi Ilmiah: Studi Dr. David M. Bernstein
Lex merujuk pada hasil penelitian dari Dr. David M. Bernstein, Ph.D., seorang ahli toksikologi internasional yang telah melakukan studi mendalam terhadap efek paparan chrysotile. Penelitiannya menunjukkan bahwa chrysotile tidak menimbulkan dampak kesehatan seperti amfibol. Bahkan dalam studi pasca tragedi 11 September di New York, tidak ditemukan bukti bahwa chrysotile yang digunakan dalam konstruksi WTC menyebabkan gangguan kesehatan pada warga sekitar maupun petugas penyelamat.
Legalitas Internasional: Konvensi Rotterdam dan UU RI No. 10 Tahun 2013
Lex juga menekankan bahwa penggunaan chrysotile telah diakui secara internasional melalui Konvensi Rotterdam, yang telah disahkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa:
“Konvensi Rotterdam bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab bersama dan kerja sama antar negara dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu, guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta menunjang penggunaannya yang berwawasan lingkungan.”
Chrysotile tidak termasuk dalam daftar larangan total, melainkan tunduk pada mekanisme Prior Informed Consent (PIC). Artinya, penggunaannya diperbolehkan dengan pengawasan dan transparansi informasi, dan tidak dikategorikan sebagai bahan kimia berbahaya yang wajib dilarang.
Kritik terhadap Ketimpangan Narasi dan Dugaan Perang Dagang Global
Lex mengkritisi narasi publik yang cenderung tidak berimbang. Menurutnya, jika chrysotile benar-benar dianggap berbahaya, maka seluruh produk turunannya harus diboikot secara konsisten—bukan hanya produk atap bangunan.
“Kampas rem, gasket, insulasi pipa, selang pemadam, penutup kabel listrik—semuanya menggunakan chrysotile karena sifat tahan panas dan fleksibilitasnya. Tapi mengapa yang diincar hanya produk atap? Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini murni isu kesehatan, atau ada kepentingan dagang global yang bermain?” tegas Lex.
Ia menduga bahwa tekanan terhadap produk atap berbasis chrysotile bisa jadi bagian dari strategi dagang global untuk memperkenalkan produk pengganti yang lebih mahal dan belum tentu lebih aman.
“Kita harus waspada terhadap perang dagang yang dibungkus isu kesehatan. Jangan sampai kebijakan publik dijadikan alat promosi produk asing, sementara pekerja lokal dan industri nasional dikorbankan,” ujarnya.
Seruan untuk Dialog Terbuka dan Berbasis Fakta
Di akhir wawancara, Lex mengajak semua pihak untuk berdialog secara terbuka, berbasis fakta, dan tidak terjebak pada narasi tunggal.
“Demokrasi yang sehat bukan hanya soal kebebasan bicara, tapi juga keberanian menguji kepentingan di balik narasi. Kita harus jaga ruang sipil tetap kritis dan beradab,” tutup Lex.








