Sorong, 17 Maret 2026 – Polda Papua Barat Daya menggelar pertemuan penting terkait perkara dugaan pelanggaran perlindungan anak yang dilaporkan oleh Johanes Anggawan bersama Perhimpunan PASTI Indonesia. Gelar dengar ini dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Barat Daya beserta jajaran pimpinan, sebagai bentuk komitmen nyata untuk mendengarkan kedua belah pihak.
Pelapor hadir tepat waktu, menunjukkan keseriusan dan penghormatan terhadap undangan resmi. Namun, pihak terlapor, yakni Sekolah Kalam Kudus Sorong, justru tidak hadir. Ketidakhadiran ini bukan hanya mencederai proses klarifikasi, tetapi juga seolah melecehkan institusi Polri yang telah memberikan ruang resmi untuk mendengar penjelasan kedua belah pihak.
PASTI Indonesia Apresiasi Kapolda
Perhimpunan PASTI Indonesia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Papua Barat Daya yang tetap hadir tepat waktu, meski memiliki agenda lain. Kehadiran Kapolda menunjukkan komitmen luar biasa terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak.
Namun, apresiasi ini dibarengi dengan kekecewaan mendalam terhadap pihak terlapor dan Dirkrimum Polda Papua Barat Daya selaku pelaksana. Menurut keterangan Dirkrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junoy Siregar, Ketua Yayasan Kalam Kudus Sorong sedang dipanggil ke Bareskrim POLRI. Ironisnya, yayasan dan sekolah bukan hanya berisi seorang ketua. Ada banyak nama lain yang seharusnya bisa mewakili, tetapi tetap memilih untuk tidak hadir.
Mangkirnya Terlapor Seolah Melecehkan Polri
Ketidakhadiran pihak terlapor tanpa alasan jelas memancing kemarahan Kapolda. Bagaimana mungkin undangan resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolda dianggap sepele? Seolah-olah pihak terlapor “mengecilkan” dan meremehkan institusi Polri.
Lebih jauh, PASTI Indonesia menilai bahwa jika memang ada kendala, pihak terlapor seharusnya menginformasikan secara resmi kepada Dirkrimum Polda Papua Barat Daya. Dan sudah sepatutnya Dirkrimum menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor yang telah meluangkan waktu, serta terkhusus kepada Kapolda yang dengan penuh tanggung jawab rela meluangkan waktunya agar dapat hadir tepat waktu memimpin gelar dengar hari ini.
Mengabaikan undangan tanpa penjelasan adalah sikap yang tidak hanya tidak profesional, tetapi juga merusak wibawa institusi penegak hukum.
Kutipan dari Pelapor
Johanes Anggawan, selaku pelapor, menyampaikan dengan nada getir: “Lucu sekali, undangan resmi dari Kapolda dianggap tidak penting oleh pihak terlapor. Padahal kami hadir on time, menunjukkan keseriusan. Kalau memang Ketua Yayasan dipanggil ke Bareskrim, apakah seluruh jajaran yayasan ikut hilang? Atau memang mereka merasa undangan Kapolda bisa disepelekan begitu saja?”
Lex Wu menambahkan dengan nada sinis: “Kalau undangan Kapolda saja dianggap kecil, lalu apa yang besar bagi mereka? Sikap seperti ini jelas melecehkan institusi Polri. Kami hadir dengan penuh hormat, sementara mereka memilih untuk mangkir tanpa alasan jelas. Ini bukan hanya soal ketidakhadiran, tapi soal penghinaan terhadap proses hukum.”
Kehadiran Aktivis dan Dukungan Moral
Dalam pertemuan tersebut juga hadir Ibunda Karyn serta aktivis perempuan dan anak, Nova Sroyer, yang ikut memberikan dukungan moral terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran mereka menegaskan bahwa isu perlindungan anak bukan perkara sepele, melainkan tanggung jawab bersama.

Pelapor bersama PASTI Indonesia berharap langkah hukum tetap berlanjut, agar keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban diskriminasi tidak terhenti hanya karena sikap tidak bertanggung jawab dari pihak terlapor. (sky)








