MA-News. Bendahara Bawaslu Fakfak berinisial AT Kamis, (11/07/19) resmi dilaporkan ke Polres Fakfak akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap salah satu staf Bawaslu Fakfak berinisial “AK”.
“AT” secara resmi dilaporkan sekitar pukul 13.40 Wit bertempat di ruang SPKT Polres Fakfak, dan langsung diterima oleh Bripda Asdy Farchan R selaku Banit SPKT II. Laporan penganiayaan yang dilakukan Bendahara Bawaslu Fakfak terhadap AT teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/187/VII/2019/PAPUA BARAT/RES FAKFAK.
Dalam keterangan AK selaku korban penganiayaan via Phone kepada media, AK menjelaskan bahwa penganiayaan yang menimpa dirinya terjadi di Kantor Bawaslu pada saat pertemuan antara para staf bersama bendahara dan sekretaris di Kantor Bawaslu. Dalam pertemuan tersebut, AK tengah memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan Sekretaris terhadap dirinya. Tidak terima dengan argumentasi AK, AT menyela penjelasan AK dan langsung mengumpat AK. Merasa tidak terima dengan umpatan AT, tanpa berpikir panjang AT selaku bendahara langsung bereaksi dan mengarahkan tinju ke wajah AK. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lanjutan dari Polres Fakfak terkait waktu pemanggilan terhadap Bendahara Bawaslu Fakfak.
Namun jika dalam keterangannya nanti di Polres Fakfak, dan AT terbukti melakukan penganiayaan, maka kemungkinan AT bisa dijerat dengan Pasal 351 “KUHP” : (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. — Red