MANews,Manokwari, Papua Barat – Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya telah membawa dampak signifikan bagi Provinsi Papua Barat. Dengan Kota Sorong, satu-satunya kotamadya yang dimilikinya, kini menjadi bagian dari provinsi baru, Papua Barat secara administratif tidak lagi memiliki kotamadya. Ironisnya, Manokwari, ibu kota provinsi, masih berstatus kabupaten. Situasi ini menimbulkan kerugian besar dan memicu harapan serta desakan kuat dari masyarakat agar pemerintah pusat segera bertindak.
Dampak Kerugian Utama bagi Provinsi Papua Barat:
- Kehilangan Pusat Ekonomi dan Jasa: Sebelum pemekaran, Kota Sorong adalah jantung ekonomi dan distribusi di Papua Barat. Dengan fasilitas pelabuhan dan bandara internasional, Sorong menjadi magnet investasi serta pusat bank, hotel, pusat perbelanjaan, dan fasilitas kesehatan rujukan. Hilangnya Sorong berarti Papua Barat kehilangan mesin penggerak ekonomi utamanya, berpotensi menghambat pertumbuhan, mengurangi lapangan kerja, dan menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini juga meningkatkan ketergantungan pada dana transfer pusat.
- Tantangan Pembangunan Ibu Kota (Manokwari): Status Manokwari sebagai kabupaten membatasi kemampuannya untuk berfungsi optimal sebagai ibu kota provinsi.
* Keterbatasan Anggaran dan Kewenangan: Anggaran dan kewenangan kabupaten tak sefleksibel dan sebesar kotamadya, menghambat pengembangan infrastruktur perkotaan modern seperti jaringan jalan, transportasi publik, sanitasi, dan penataan ruang kota. - Daya Tarik Investasi: Status kabupaten cenderung kurang menarik bagi investor dan penduduk dibandingkan kotamadya yang menawarkan prospek dan fasilitas lebih baik.
Harapan Masyarakat dan Isu CDOB:
Melihat kondisi ini, ada desakan kuat dari masyarakat Papua Barat agar pemerintah pusat menunjukkan ketegasan dan komitmen untuk segera menyelesaikan persoalan status Manokwari. Peningkatan status Manokwari menjadi kotamadya bukan hanya perubahan administratif, tapi juga krusial untuk mengoptimalkan peran Manokwari sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan publik yang efektif. Ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mengurangi disparitas pembangunan.
Permasalahan ini semakin kompleks dengan adanya aspirasi dari beberapa Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Papua Barat. Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, yang hanya menarik kabupaten-kabupaten dari provinsi induk, menambah beban dan tantangan bagi Papua Barat untuk menata kembali wilayah dan struktur pemerintahannya. Masyarakat berharap pemerintah pusat tidak hanya fokus pada pemekaran provinsi baru, tetapi juga memastikan provinsi induk tidak dirugikan dan memiliki struktur administratif yang layak, termasuk keberadaan kotamadya.
Pandangan PASTI Indonesia: Negara Berutang Kotamadya dan Kabupaten
Perhimpunan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia), melalui Direkturnya Lex Wu, menegaskan bahwa pemekaran wilayah yang menyebabkan Papua Barat kehilangan kotamadya merupakan “hutang” negara kepada provinsi tersebut.
“Negara punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan Papua Barat tidak dirugikan pasca-pemekaran,” ujar Lex Wu. “Dengan mengambil satu-satunya kotamadya yang ada, pemerintah pusat berutang satu kotamadya baru kepada Papua Barat. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi juga tentang keadilan dan pemerataan pembangunan.” PASTI Indonesia juga menyoroti “hutang” negara dalam bentuk lima kabupaten lainnya yang diharapkan bisa terbentuk di Papua Barat.
PASTI Indonesia menekankan bahwa pembentukan kotamadya Manokwari adalah keharusan mendesak untuk mengimbangi dampak ekonomi dan sosial dari pemekaran. Mereka mendesak pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi dan mengalokasikan anggaran khusus guna mempercepat peningkatan status Manokwari menjadi kotamadya, serta menanggapi aspirasi CDOB. Memenuhi janji pembangunan dan harapan masyarakat Papua Barat untuk memiliki ibu kota yang maju dan sejahtera adalah tanggung jawab negara yang tidak bisa ditunda. (sky)








