Ketua KPU Pusat: KPUD Kota Jayapura Harus Kembali Membuka Pendaftaran

JAKARTA (MAnews) – Carut sengkarut dualisme rekomendasi dari Patai Golkar terkait pencalonan Walikota Jayapura – Papua dan isyu santer bahwa beragam oknum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura tengah melakukan skenario politik untuk memunculkan calon tunggal pada Pemilukada Kota Jayapura 2016 mendatang, akhirnya tersampaikan kepada KPU Pusat di Jakarta.

Ditemui dikantornya Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat (26/09/2016), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat – Hadar Nafis Gumay menyatakan akan segera menindaklanjuti beragam temuan yang telah meresahkan warga Kota Jayapura tersebut.

Simak wawancara eksklusif Jurnalis MATA ANGIN NEWS MULTIMEDIADonny Suryono PSH dan News Camera Person MATA ANGIN NEWS TVMadya Hartanto berikut ini, terkait beragam kontroversi yang tengah terjadi dalam pencalonan Walikota Jayapura.

MATA ANGIN NEWS MULTIMEDIA: Pak. Hadar, jurnalis kami di Jayapura melaporkan bahwa di Jayapura tengah terjadi keresahan masyarakat terkait isyu adanya sebuah konspirasi terkait dimunculkannya calon tunggal untuk memenangkan incumbent dalam Pemilukada Walikota Jayapura 2017 mendatang, bagaimana KPU Pusat menanggapi keresahan masyarakat tersebut?

KETUA KPU PUSAT – HADAR NAFIS GUMAY: Kami belum menerima laporan lengkap tentang hal tersebut, namun terkait calon tunggal, biasa saja, karena diperbolehkan dalam sistem kita, dan sudah dipraktekkan dalam Pilkada 2015, undang-undang sudah memberi ruang untuk itu.

Memang kalau tunggal, ya terus harus dibuka pendaftaran kembali dulu, untuk dipastikan bahwa memang tidak ada bakal pasangan calon lain, tetapi bila sudah dibuka pendaftaran  kembali, ternyata masih terjadi pasangan tunggal, atau kemudian dua tapi kemudian pada proses verifikasi, penelitian dokumen dan sebagainya yang memenuhi syarat hanya satu bakal pasangan calon, ya pemilihan dapat diteruskan dengan satu bakal pasangan calon

MATA ANGIN NEWS MULTIMEDIA: Pada saat pendaftaran terjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat, bahwa terjadi adanya dua calon walikota yang sama-sama mengantongin surat rekomendasi pencalonan dari Partai Golkar.

Yang pertama kali mendaftarkan diri ke KPUD Jayapura ialah Pasangan Calon (Paslon) atasnama Abisai Rollo – Dipo Wibowo yang telah mengantongi surat rekomendasi pencalonan dari DPP Partai Golkar tertanggal 28 Juni 2016, sementara itu paslon kedua Benhur Tommy Mano – Ruslon Saru yang siangnya mendaftar ke KPUD, anehnya pula membawa surat dukungan dari Partai Golkar tertanggal 8 September 2016, setelah mendaftarkan diri lalu terjadi penganuliran dukungan, ini tandanya KPUD Jayapura menerima dua surat rekomendasi dari satu partai yang sama, bagaimana tanggapan dari KPU Pusat terkait keanehan tersebut?

KETUA KPU PUSAT – HADAR NAFIS GUMAY: Seharusnya satu bakal pasangan calon itu hanya boleh diusung oleh satu partai politik, atau bersama-sama, artinya partai politik tidak bisa mendukung lebih dari satu bakal pasangan calon, patokannya adalah bakal pasangan calon yang diusung oleh satu partai politik tau gabungan partai politik, maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik bersangkutan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) dukungan. Dukungan itu diberikan kepada siapa? itu patokannya.

MATA ANGIN NEWS MULTIMEDIA: Lebih dari setahun ini di Kota Jayapura terjadi beragam kehebohan terkait terkuaknya beragam dugaan kasus tindak pidana korupsi dan skandal seks yang menyasar kepada calon incumbent – Benhur Tommy Mano (BTM), beragam laporan dan tindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta beberapa aparat hukum lainnya juga tengah dilakukan, namun KPUD Jayapura masih menerima pencalonan kembali yang bersangkutan, bagaimana KPU Pusat menaggapi hal ini?

KETUA KPU PUSAT – HADAR NAFIS GUMAY: Aturan tidak melarang seorang tersangka bisa mendaftarkan, Undang-undang membolehkan, apalagi peraturan KPU?, kami sebagai pelaksana berpatokan hanya kepada undang-undang, yang dilarang itu ialah terpidana dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sedang menjalankan proses pidana, kecuali mereka yang sedang menjalankan proses pidana tetapi pidananya tidak dipenjarakan, atau ia adalah pidana politik

Bahkan kalau ia sudah menjadi mantan terpidana, undang-undang membolehkan mendaftar kembali sebagai bakal pasangan calon.

MATA ANGIN NEWS MULTIMEDIA: Beberapa kubu telah menyatakan “Perang” atas beragam keanehan pada proses ini Pak Hadar, termasuk terkait kontroversi sehingga incumbent yang dianggap penuh masalah dapat melenggang kembali menjadi bakal pasangan calon, bagaimana KPU Pusat menagnggapi ini dalam kerangka menjaga stabilitas keamanan di Kota Jayapura yang kian memanas ini?

KETUA KPU PUSAT – HADAR NAFIS GUMAY: Oh iya ya… Kami akan segera menindak lanjuti segala temuan ini, namu  kami harus menunggu laporan dari KPUD Kota Jayapura terlebih dahulu, pada dasarnya aturan tidak memperbolehkan dua bakal pasangan calon diusung oleh satu Partai Politik sekaligus

Demikian ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat – Hadar Nafis Gumay, bahwa sejatinya aturan hukum menganut keputusan pertama adalah yang dianggap sah dan tidak dapat dianulir secara sepihak.

Surat keputusan rekomendasi Bakal Pasangan Calon, bahwa partai Golkar melalui surat keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 28 Juni 2016 telah memutuskan bahwa Partai Golkar secara bulat telah mengusung sekaligus mendeklarasikan dukungan kepada Pasangan Calon Abisai Rollo – Dipo Wibowo, dan surat rekomdasi tersebut telah diterima secara resmi oleh KPUD Kota Jayapura, sehingga begitu absurt dan merupakan sebuah hal yang dianggap plin-plan ketika dalam hitungan jam, sebuah Partai Politik besar bisa mencabut dukungan politik, hal tersebut dianggap banyak pihak sebagai hal yang melanggar etika berpolitik serta patut diduga hal yang sarat dengan nuansa Politik Transaksional. (DSPSH/MH)

Versi Video: MATA ANGIN NEWS TV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *