Asahan, Sumut (MAnews) – Mungkin nama Taufan Gama Simatupang sebagai Bupati sudah tidak asing ditelinga masyarakat Sumatera Utara khususnya Asahan, selain dari keluarga Trah Bupati, yang bersangkutan juga kini menjadi Ketua Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDU) Asahan. Namun siapa sangka dibalik kebesaran nama yang bersangkutan, terselubung sejumlah persoalan hukum mulai dari Tindak Pidana pemalsuan Dokument, Penggelapan Aset, Tindak Pidana Pencucian Uang hingga Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Bupati tersebut.
Tudingan ini bukanlah tanpa dasar, sebagaimana yang dituturkan oleh Afif Gurning selaku Keluarga Pelapor kepada MataAnginNews dengan disertai dengan sejumlah laporan dan barang bukti terkait persoalan tersebut diatas. Adapun awal persoalan ini adalah terkait dengan Yayasan Pesantren Modern Daur Al Uluum, Yayasan Pesantren Modern yang sudah berdiri sejak Tahun 1977 melalui Akta Yayasan Nomor 10 Tahun 1977.
Dasar Persoalan
Pada Tahun 1995, Taufan Gama Simatupang (TGS) yang pada saat itu selaku anak dari Ketua Yayasan, Yakni Abdul Manan Simatupang yang juga menjabat sebagai Bupati pada saat pendirian Yayasan (Masa Jabatan 11 Mei 1966 sd 31 januari 1979), ingin mencoba menguasai Yayasan Secara Penuh. Maka kemudian menggunakan Sebuah Berita Acara Rapat pengurus YPMDU Fiktif, yang didalamnya memuat keterangan palsu, saksi palsu, serta keadaan palsu. yang dimana kemudian dari Berita Acara Rapat Fiktif tersebut lahir Akta Perubahan YPMDU No.12 Tahun 1995, yang dimana dalam akta perubahan tersebut beberapa nama di hilangkan diantaranya H.Ishak M Gurning selaku pendiri Yayasan serta TGS menempatkan dirinya Sebagai Ketua daripada YPMDU.
Setelah mencapai pucuk pimpinan Yayasan, Tidak puas sekedar sampai tahapan itu, Sekitar Tahun 1998 Perumahan Guru-guru yang berdiri atas Tanah Pemerintah Kabupaten yang di Pinjam Pakai kepada YPMDU dirobohkan kemudian dibangun Rumah Pribadi yang bersangkutan selaku Ketua Yayasan. serta demi mengamankan kepemilikan, maka Sekitar Tahun 2000 yang bersangkutan mengubah Hak Tanah Pemkab yang seharusnya menjadi Asset Pemkab serta Hak Umat Menjadi Hak Milik atas nama Pribadi yang bersangkutan, hal ini bukan sesuatu yang sulit mengingat koneksi dan jaringan serta background keluarga bersangkutan yang memang dari Trah Pejabat. Pada Tahun 2010, pada saat maju sebagai calon Bupati, yang bersangkutan Melaporkan Tanah tersebut diperoleh dari Waris/Hibah.
Bekingan Kuat dan Kebal Hukum
Perilaku dan tindak tanduk TGS ini baru diketahui pada Tahun 2015 oleh salah satu Pendiri yang dihilangkan namanya pada Akta Perubahan No.12 Tahun 1995, yakni H. Ishak M Gurning. oleh karena itu pada 20 mei 2015 maka dilaporkanlah TGS ini ke Polda Sumut, dengan nomor Laporan : STTLP/541/V/2015/SPKT II Polda Sumut. Namun pada tanggal 13 Agustus 2015, Polda Sumut kemudian meng-SP3 Kasus dengan Surat Nomor : SPP.Sidik/302.a/VIII/2015/Ditreskrimum dengan dalil perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak Pidana, namun mengaitkan persoalan tersebut dengan Rujukan UU Yayasan, Seolah terjadi Sengketa atas Yayasan. Padahal menurut Afif anak dari Pelapor, Yang dilaporkan ayahnya adalah tindak pidana pemalsuan dan Berita Acara Fiktif. Oleh karena itu kemudian pada 23 September 2015 Afif Melaporkan SP3 tersebut ke Divisi Propam mabes Polri dengan Nomor : SPS2/2966/IX/2015/BAGYANDUAN kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Sumut, Pada Desember 2015, afif sempat dimintai keterangan di Propam Polda Sumut namun hingga detik ini tidak jelas kelanjutannya.
Selain Orang tuanya yang melaporkan, pada saat yang bersama Afif Secara Pribadi juga melaporkan Dugaan tindak Pidana Korupsi kepada polda sumut pada tanggal 20 Mei 2015 dengan nomor Laporan R/LI/94/v/2015/Ditreskrimsus, namun tidak jauh berbeda dengan laporan Pemalsuan dan Berita Acara Fiktif, Laporan Tipikor Afif juga dibuntukan dengan SP3 dengan dalil belum menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Tidak mau berputus asa demi keadilan maka pada tanggal 7 maret 2016, H. Ishak M Gurning membuat laporan kepolisian kembali namun kali ini di tunjukkan kepada Bareskrim Polri dengan nomor laporan : LP/243/2016/Bareskrim dengan pokok laporan Penggelapan Barang tidak bergerak yakni Lahan seluas 1.345 m2 di YPMDU milik Pemkab yang pengelolaannya diberikan kepada YPMDU namun oleh TGS diubah menjadi Hak Milik yang diakui didapat melalui Warisan/Hibah sebagaimana pengakuannya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK, kemudian laporan kepada Bareskrim Polri tersebut kemudian di limpahkan kembali ke Polda Sumut, hingga detik ini sama seperti laporan sebelumnya tidak jelas kelanjutannya.
Selain Kepolisian, Menurut Afif beberapa pihak seperti DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI komisi III, Kompolnas, Ombudman hingga KPK sudah pernah dia surati, namun tidak ada kejelasan dan tindakan tegas, padahal menurutnya Bukti dan Fakta Hukum sangat jelas. Hal semacam ini semakin memperburuk Citra Hukum Indonesia, apalagi beredar luas rumor dalam Masyarakat luas di Asahan bahwa TGS yang juga adalah Kader PDI P adalah “Orang Kuat” dan di lindungin oleh “Jaringan Mafia Hukum”. hal ini semakin menambah presden buruk Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Seolah Keadilan Hukum masih menjadi sebuah Mitos bagi Rakyat Indonesia. Dan Tentunya hal ini harus dapat dibantahkan, dengan menegakkan hukum sebagai panglima sebagaimana cita-cita presiden Joko Widodo yang lahir dari Presiden Rakyat serta Citra PDI P sebagai Partai wong Cilik.
Afif Ingin Menghadap Presiden
Menurut Afif, kedatangannya ke Jakarta hanya untuk mengejar penegakkan supremasi hukum, mengingat lambatnya proses hukum serta maraknya praktik mafia hukum di daerah khususnya yang sudah dia dan keluarga rasakan, terutama sang ayah selaku pelapor yang sudah mulai sakit-sakitan guna mengejar ketegasan hukum. Afif sendiri mengatakan dirinya sudah sangat siap dengan apapun resiko yang harus dihadapi, karena menurut afif apa yang dilakukan adalah untuk Citra Hukum itu sendiri, terkait dengan Statusnya sebagai PNS Asahan yang terancam diberhentikan atau di copot oleh TGS selaku Bupati Asahan, Afif sendiri sudah tidak terlalu memusingkan. Harapan Afif sendiri saat ini hanyalah ketegasan Presiden Jokowi, oleh karena itu Afif sendiri berencana melakukan Aksi Single didepan Istana dan beberapa instansi Negara. Afif sendiri mengatakan selama di Jakarta dirinya sudah berkonsultasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Wilayah Jakarta (PBHI Jakarta) serta Persatuan Aski Solidaritas untuk Transpransi dan Independensi Indonesia ( PASTI Indonesia) untuk membantunya mencari ketegasan Hukum. Afif Sendiri Optimis Perjuangannya akan membuahkan hasil, karena Inti dari perjuangannya adalah TGS harus mengembalikan apa yang bukan menjadi Haknya, terutama soal Tanah Pemkab Asahan yang di kelola YPMDU yang seharusnya menjadi Hak Umat namun diubah menjadi Hak Milik Pribadi, serta mempertanggung jawabkan diri dihadapan Hukum. (arlx)