Kejati Pastikan Jessica Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kriminalitas1469 Views

JAKARTA (MA) – Dua hari menjelang masa akhir penahanannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikanberkas perkara Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin telah memenuhi unsur dan berkasnya telah dinyatakan lengkap. Kasus ini pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Kamis (26/5) memastikan bahwa Jesicca dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun Waluyo tak menjelaskan secara detil alat bukti apa saja yang digunakan untuk menjerat Jessica dalam pasal pembunuhan berencana itu.
Sebelumnya Jesicca ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pembunuhan terhadap rekannya Wayan Mirna dengan menggunakan kopi sianida yang dia pesan. Polda Metro Jaya sebelumnya telah lima kali melimpahkan berkas perkara kasus kematian Mirna ke Kejati dan selalu ditolak hingga akhirnya Jesicca bisa saja bebas pada tanggal 28 Mei ini karena masa penahanannya sudah selesai. (kcm/cnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *