Polisi Buru Aktifis Anti-reklamasi Teluk Benoa

Nasional1109 Views

Denpasar, (MAnews) – Kepolisian Daerah Bali masih memburu seorang aktivis Tolak Reklamasi Teluk Benoa berinsial IGP DW. Aktivis itu juga diminta menyerahkan diri sebelum polisi melakukan penangkapan.

Sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap I Gusti Putu Dharma Wijaya, 20 tahun, pada Rabu malam, 7 September 2016. Selain memeriksanya, polisi juga bermaksud menahannya.

Namun, ratusan pendukung Tolak Reklamasi mendatangi Polda Bali. Dharma Wijaya kemudian dilepaskan dengan jaminan dari Pasubayan Desa Adat dan anggota DPRD Bali AA Adhi Ardhana.

Perburuan terhadap sejumlah aktivis Tolak Reklamasi Teluk Benoa bermula aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2016. Saat itu massa menurunkan bendera Merah Putih. Setelah dipasang bendera Forum Bali Tolak Reklamasi (ForBali) di bawah bendera Merah Putih, massa menaikkannnya lagi.

Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto mengatakan, tindakan yang dilakukan aparatnya berkaitan dengan pelecehan lambang negara. Dia bahkan menegaskan, aksi unjuk rasa boleh dilakukan, tapi tidak boleh melakukan pelanggaran undang-undang. “Kami tidak melakukan kriminalisasi, apalagi dikaitkan dengan isu reklamasi. Ini semata-mata untuk ketertiban umum,” katanya, Kamis, 8 September 2016.

Sugeng juga membantah penangkapan terhadap Dharma Wijaya melanggar prosedur karena tanpa surat penangkapan. “Kita tidak sebodoh itu. Kalau memang meragukan kinerja polisi, silakan dilakukan gugatan praperadilan,” ujarnya.

Menurut Sugeng, polisi sangat hati-hati menangani kasus itu. Dua orang saksi ahli sudah dimintai keterangannya. Pasal yang dikenakan untuk menjerat pelaku adalah pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelecehan Simbol Negara. Ancaman hukumnya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 Juta.

Dalam undang-undang itu disebutkan perbuatan melecehkan lambang negara, antara lain, merobek, menginjak-injak atau perbuatan lain yang dimaksudkan sebagai bentuk pelecehan lambang negara. “Sampai saat ini saya belum pernah melihat tindakan yang seperti itu,” ucap Sugeng. Yang dimaksudkannya menurunkan bendera Merah Putih lalu menaikkannya kembali setelah memasang bendera ForBali.

Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal Nyoman Suryastra membantah tudingan bahwa penangkapan aktivis Tolak Reklamasi Teluk Bonoa bertepatan dengan Hari Raya Galungan sehingga polisi dinilai melakukan penghinaan terhadap umat Hindu.

Menurut Suryastra, saat dijemput polisi, tersangka sedang bekerja di hotel. “Kami pun menjalankan tugas dharma negara dan penangkapan dilakukan bukan saat tersangka melakukan persembahyangan,” tuturnya.(NBS/DLL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *