Sorong, MANews – Sebagaiman yang telah di wartakan MANews PARAH! ASN Seharusnya paham Netralitas, ini Sekda Raja Ampat Malah Sibuk BERMAIN!, akibat hal tersebut diatas. Lembaga PASTI Indonesia diwakili oleh Emil Hindom melaporkan Yusuf Salim ke Ombudsman yang kemudian akan diteruskan ke BKN serta Menteri PANRB.
Adapun pokok laporan PASTI Indonesia yang MANews terima melalui Release PASTI Indonesia via WhatsApp adalah terkait Pelanggaran Etik dan Netralitas ASN, sebagaimana yang tertuang dalam :
- UU No. 20/2023 tentang ASN
- UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
Menurut Emil Hindom dalam Wawancara dengan MANews melalui WhatsApp Call, apa yang dilakukan oleh Yusuf Salim adalah sebuah tindakan TSM, Terstruktur Sistematis dan Masif. Dengan mengarahkan ASN dan bekerjasama dengan Oknum Penegak Hukum untuk memenangkan salahsatu Kandidat Paslon.
“Hal semacam ini tentu Pelanggaran Serius, selain pelanggaran Etik dan Netralitas ASN ini juga sebuah Pelanggaran Pemilu. Yusuf Salim bukan saja hanya perlu di Copot, namun harus di Pidanakan serta Kandidat yang bermain dalam TSM ini harus di disqualifikasi”, tegas Emil Hindom.
“PASTI Indonesia sendiri, hari senin akan ke BKN dan KemenPANRB untuk menyampaikan Laporan tertulis, karena hari Jumat ini waktu pendek, tutur Emil Hindom”. “Kita, berharap Ketegasan dari BKN dan Menteri PANRB, agar Pengrusak Demokrasi seperti Yusuf Salim ini segera di Tindak!, supaya kedepan tidak adalagi hal-hal semacam ini! Apalagi Seorang SEKDA, harusnya dapat memberikan contoh yang baik, bukan malah memanfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pilkada”, tutup Emil Hindom. (qq)