MAnews, Jakarta – Sidang perdana sengketa Pemilukada 2024 telah di gelar Mahkamah Konstitusi hari ini. Terkhusus untuk Papua Barat, hampir 6 Kabupaten masuk dalam Gugatan Sengketa Pemilukada 2024, yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama. Dari semua gugatan, menurut PASTI Indonesia yang juga ikut memantau sidang Perdana Sengketa Pemilukada 2024 ini, gugatan Fakfak dan Gugatan Manokwari Selatan yang paling lucu. Gugatan Kabupaten Fakfak sendiri, Paslon selaku Incumbent justru berteriak TSM padahal justru mayoritas TSM itu terjadi pada paslon Incumbent. Dan yang paling lucu adalah Gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Manokwari Selatan oleh Paslon Manis, Maxsi Ahoren dan Imam Syafii. Kandidat Paslon dengan hasil perolehan suara terkecil di Pemilukada 27 November 2024 lalu.
PASTI Indonesia : Gugatan Paslon Manis, Cari Sensasi dan Mengarang Indah
Menurut Lex Wu, yang telah mempelajari Gugatan Sengketa Pemilukada milik Paslon MANIS (PHPKADA Manokwari Selatan), Gugatan Paslon Manis tidak lebih dari sekedar mencari Sensasi agar Maxsi Ahoren dan Imam Syafii tidak malu kepada para donatur dan pendukungnya. Seperti yang kita ketahui bersama, perolehan suara Paslon Manis adalah yang terkecil diantara paslon lain yang ikut dalam kontestasi Pilkada Manokwari Selatan 2024 lalu. PASTI Indonesia sendiri menduga Gugatan Sengketa Pemilukada Paslon Manis, adalah upaya Maxsi Ahoren untuk berlindung dalam Moratorium Penundaan Proses Hukum untuk Calon Kepala Daerah.
Lex Wu : Maxsi Ahoren saja baru sah di Nyatakan Mundur sebagai Wakil Ketua I MRP-PB per 6 November 2024, Dan selama belum mengundurkan diri masih makan gaji Negara, dan selama berkampanye sebagai Paslon Kandidat masih berstatus Wakil Ketua I MRP-PB.
Menurut Lex Wu, jika melihat pada materi gugatan sengketa Pemilukada yang di gugat oleh Paslon MANIS. Justru TSM itu tampak dilakukan oleh Paslon MANIS, karena sebagai Kandidat Paslon, dirinya justru menggunakan status dan Jabatan sebagai Wakil Ketua I MRP-Papua Barat untuk berkampanye sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Manokwari Selatan 2024. Sebagai tambahan catatan, dalam Pilkada Manokwari Selatan 2024, tidak ada Paslon Incumbent, oleh karena itu kemungkinan terjadi TSM sangatlah kecil.
MANews sendiri justru mendapatkan kiriman Video dari Lex Wu yang menampilkan Rekaman Suara Money Politik dan Pengarahan Dukungan secara masif yang dilakukan oleh Paslon Manis.
MANIS : Borong Partai Kalah, Supaya tidak Malu ya lari ke MK.
Dalam Wawancaranya, Lex Wu kembali menegaskan, sejak awal Paslon Manis ini sudah Jor-joran memborong dukungan Partai Politik. Tentunya setelah mendapatkan kenyataan “perolehan” suara terkecil, sangat memalukan. “Agar terkesan tidak malu ya pilihannya ke MK, mau itu pake mengarang cerita, yang penting gugat dulu aja”, tandas Lex Wu.
Lex Wu juga menjelaskan, kekuatiran Maxsi Ahoren ini tidak lebih karena terkait Tindak Pidana Korupsinya di MRP-Papua Barat, jika tidak melakukan gugatan, maka Moratorium Penundaan Proses Hukum untuk Calon Kepala Daerah, tidak berlaku. Maxsi bisa langsung di sikat. Tapi jika melakukan gugatan, Maxsi bisa beralasan ini masih sedang berproses.
MAXSI Ahoren dan Korupsi di Tubuh MRP-PB sewaktu menjabat sebagai Ketua MRP-PB.
Dalam temuan LHP-BPK Provinsi Papua Barat 2022 selama di kepalai oleh Maxsi Ahoren, Jelas terpampang temuan ketidaksesuaian pemberian hibah yang seharusnya diberikan kepada Lembaga Sosial Budaya dan Kemasyarakatan. Dan yang luar biasa, tanggal pengajuan proposal tersebut tercatat tanggal 10, 16 dan 20 Desember 2021, kemudian pada tanggal 21 Desember 2021nya langsung keluar SK Penetapan Penerima Hibah.
Dan Pencairan Dana sebesar Rp.1.000.000.000 terbilang satu milyar rupiah dari Kasda namun TU Nihil Kegiatan dan pertanggung jawaban di tutup dengan “Hibah”, yang dimana Pencairan itu sendiri dilakukan sehari sebelum adanya penetapan penerima Hibah! Luar biasa, selain menabrak aturan hukum! jelas ini adalah “permainan” dimana penerima hibah sendiri diberikan secara Tunai tanpa ada lembar pertanggung-jawaban.
Untuk Sidang Gugatan Pilkada Manokwari Selatan itu sendiri baru akan di mulai Minggu Depan, yakni hari kamis, tanggal 16 Januari 2024. Menurut Lex Wu, PASTI Indonesia sendiri akan masuk dalam Gugatan Pilkada Manokwari Selatan sebagai Amicus Curiae. (admin)