PARAH! ASN Seharusnya paham Netralitas, ini Sekda Raja Ampat Malah Sibuk BERMAIN!

Jakarta – Entah apa yang ada di benak Yusuf Salim, Sekda Raja Ampat. Padahal tanggal 19 November 2020 lalu, jelas Menteri (PANRB) Rini Widyantini menegaskan ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu. “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”

Namun yang terjadi, justru Yusuf Salim selaku Sekda berpihak dan bermain dengan pihak “Oknum Aparat” mengamankan  kemenangan pasangan ORMAS.

Dalam pesan suara yang berdurasi 51 detik tersebut, Yusuf Salim menyebut bahwa dirinya telah mendapatkan informasi dari pihak oknum aparat bahwa diperkirakan kemenangan pasangan ORMAS diatas 50%.

“Informasi di Polres dan Kodim saya sudah tangkap, perkiraan mereka semoga tidak meleset ya, perkiraan mereka ormas diatas 50% hanya saya tidak dikasi hasilnya tapi cuma disampaikan begitu. Sekarang semua anggota polisi dan kodim melapor ke Polres”, jelas dalam pesan suara diduga suara Yusuf Salim  yang dibagikan berkali-kali di sejumlah grup Facebook dan WhatsApp pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024, Pukul 16:12 WIT.

Dari pesan suara tersebut patut diduga bahwasanya kemenangan pasangan ormas patut diduga kuat di backup secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh oknum pejabat eselon di lingkungan Pemkab Raja Ampat tersebut, dan oknum aparat di Raja Ampat.

Tak hanya itu, pada pesan suara kedua yang berdurasi 43 detik, Yusuf Salim mengingatkan bawahannya agar pengamanan suara kepada pasangan ormas tidak terbaca oleh lawan kandidat agar tidak diperkarakan sebagai sengketa pemilukada.

Yusuf Salim juga menegaskan dalam pesan suara tersebut bahwa pihaknya akan mengawal kemenangan pasangan ormas hingga sampai di rumah presiden Prabowo.

“Hajar saja. Semangat, tidak ada masalah disini. Yang penting dilapangan kita jaga supaya mereka tidak cari-cari kesalahan kita untuk bawa ke MK, itu persoalannya. Karena minta maaf ya ade-ade dorang semua, saya ini sudah berpengalaman disana jadi. Dong paling alergi dengan ASN-APARAT, jadi kita jaga betul tidak ada cacat sedikitpun. Kita bertarung, saya kasi tahu bahwa kita sampai di Prabowo punya rumah, kita sampai dan kita kawal ini,” demikian pesan suara tersebut.

PASTI Indonesia akan Laporkan Yusuf Salim Ke KASN 

Dari komunikasi dengan Emil Hindom, Pengurus PASTI Indonesia. PASTI Indonesia akan melaporkan Yusuf Salim ke KASN,karena  prinsip netralitas ASN sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang diantaranya : UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Aturan lain juga ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden; serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN). (Admin)