JAYAPURA, PAPUA (MAnews) – Sejumlah keluhan terkait implementasi penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Papua Sehat (KPS) dirasakan kian meningkat. Beragam peristiwa kekisruhan administratif hingga pembiaran terhadap masa-masa darurat pasien hanya karena terkendala oleh KIS dan KPS, terus terjadi di Papua.
Hal tersebut dibuktikan dengan laporan jurnalis MATA ANGIN NEWS MULTIMEDIA – Jhon Mambri yang melaporkan bahwa terus saja terjadi tidakditanganinya sejumlah pasien yang terkendala dalam administrasi KIS dan KPS.
Salah satunya yang terjadi di Rumah Sakit Dian Harapan, Jayapura, Papua, nampak jelas sejumlah pasien miskin pengguna KIS dan KPS yang masih mengalami perlakuan dipersulitkan dalam menerima perawatan medis, hanya karena terkendala dalam kepengurusan administrasi, sedangkan kondisi pasien tergolong gawat darurat.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa RS yang meminta uang muka lebih dulu atau mengutamakan kepentingan administrasi ketimbang melakukan penanganan medis, maka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Hal tersebut meliputi pula pelayanan ambulans rumah sakit, tidak boleh meminta uang muka.
Dalam pantauan jurnalis kami, petugas dan pihak rumah sakit menolak kartu jaminan kesehatan dalam pendaftaran administrasi pasien, ini tentunya melanggar amanat Undang-Undang.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada 3 November 2014 lalu. Di wilayah Papua, KIS dikenal dengan nama Kartu Papua Sehat (KPS). Sasarannya adalah meningkatkan kualitas kesehatan bagi masyarakat Papua, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.
Implementasi KIS di wilayah Papua, dibiayai dari dana Otonomi Khusus (OTSUS), sehingga pelayanan kesehatan bagi Orang Papua yang memiliki KPS digratiskan. Warga yang akan mendapatkan KIS sudah didata oleh sebuah tim yang dibentuk khusus untuk urusan KIS, yaitu Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP). Unit ini sudah bergerilya hingga ke Puskesmas-Puskesmas untuk melakukan pendataan, sehingga KPS tidak salah sasaran.
Di Provinsi Papua saat ini terdapat sekitar 4 ribu-an kampung. Namun baru 1.100 kampung yang sudah memiliki sarana dan tenaga medis. Dinas Kesehatan Provinsi Papua berencana mengontrak 500 tenaga kesehatan pada 2016 dan secara bertahap akan terus ditambah.(JM)