MataAnginNews.co.id, 18 Mei 2026 – Manokwari kembali diguncang oleh beredarnya laporan dugaan korupsi yang diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten. Laporan itu menyebutkan angka kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, lengkap dengan istilah “belanja fiktif” dan “bansos tanpa pertanggungjawaban.” Namun, di balik gemerlap angka dan istilah hukum yang dipakai, PASTI Indonesia melihat sesuatu yang jauh lebih berbahaya: upaya sistematis membangun persepsi negatif yang berujung pada pembunuhan karakter terhadap Hermus Indouw.
Laporan Berdiri di Atas Asumsi
Dalam pernyataan sikap resminya, Emil Hindom, Pengurus PASTI Indonesia, menegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa asumsi yang lahir dari kekecewaan dan kepentingan politik tertentu. “Walau PASTI Indonesia tidak mengenal Kepala Daerah Manokwari secara pribadi, kami menilai bahwa upaya menjatuhkan reputasi seseorang melalui narasi semacam ini adalah bentuk politik yang tidak sehat. Sebuah laporan tidak boleh berdiri di atas kebencian,” ujar Emil Hindom.
Menurutnya, angka-angka yang ditampilkan hanyalah permainan persepsi. “Ini bukan fakta hukum, melainkan konstruksi narasi. Angka dijadikan senjata, bukan kebenaran,” tegasnya.
Angka Fantastis, Fakta Rapuh
Laporan yang beredar menyebutkan kerugian negara hingga Rp54,43 Miliar. Namun, analisis PASTI Indonesia menemukan adanya kontradiksi angka, status temuan yang masih TBC (To Be Confirmed), serta klaim bansos fiktif yang tidak dilengkapi bukti sah. “Bagaimana mungkin sebuah laporan yang belum final dijadikan dasar untuk menyerang figur publik? Ini jelas bukan prosedur hukum yang sehat,” kritik Emil Hindom.
Politik 2030 dan Jebakan Narasi
Lebih jauh, Emil Hindom mengingatkan bahwa Hermus Indouw sudah beberapa kali menjadi target upaya penjatuhan melalui narasi serupa. “Menghadapi peta politik 2030, jelas ada pihak yang ingin menjebak dan menjatuhkan Hermus dengan laporan yang penuh muatan kepentingan. Ini bukan sekadar laporan, melainkan strategi politik yang kejam,” ungkapnya.
Papua dalam Tekanan Anggaran
Konteks Papua saat ini memperparah keadaan. Pemerintah daerah di seluruh Papua sedang menghadapi pemotongan anggaran besar-besaran. Kondisi ini memaksa pemerintah untuk mencari investor secara mandiri, bahkan merumahkan sejumlah tenaga kerja. “Situasi ini memang menimbulkan rasa kecewa, bahkan sakit hati. Namun tidaklah benar jika perasaan tersebut kemudian dikembangkan menjadi narasi korupsi. Itu adalah bentuk manipulasi yang merusak keadilan,” jelas Emil Hindom.
Analisis Kelemahan Laporan
PASTI Indonesia melalui Emil Hindom juga menyoroti kelemahan mendasar dari laporan dugaan korupsi tersebut:
- Kontradiksi angka kerugian yang tidak konsisten dengan rincian temuan.
- Status “TBC” (To Be Confirmed) pada temuan pajak hiburan, yang artinya belum final.
- Ketidakpatuhan prosedural, karena klaim bansos fiktif dan belanja tanpa dokumentasi tidak dilengkapi bukti sah.
- Bias narasi, dengan penekanan pada angka besar tanpa proses pembuktian hukum yang objektif.
“Dengan kelemahan mendasar seperti ini, laporan tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum. Ia hanyalah asumsi yang dibungkus dengan kebencian,” tegas Emil Hindom.
Politik Paling Jahat
PASTI Indonesia menolak segala bentuk kriminalisasi berbasis asumsi. Emil Hindom menutup pernyataannya dengan kalimat yang menggema: “Upaya menjatuhkan reputasi seseorang tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk politik paling jahat. Kami berdiri melawan segala bentuk manipulasi narasi yang berlandaskan kebencian. Hermus Indouw tidak boleh dijadikan korban dari permainan politik semacam ini.”











