JAKARTA (MA) – Entah apa pandangan masyarakat masyarakat karena sekali lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Bengkulu. Tak tanggung-tanggung yang ditangkap adalah Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Tonton hakim PN Kota Bengkulu dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Akibat penangkapan itu, sidang kasus Tipikor RSUD M Yunus Bengkulu harus ditunda.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (24/5) menyatakan bahwa KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tangkap tangan dugaan penyuapan para hakim oleh terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
Dijelaskan, selain dua hakim dan seorang panitera Tipikor, dua orang lainnya adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni. Keduanya diduga menyuap Janner Cs dengan uang Rp 150 juta. “Petugas menemukan uang yang diduga untuk menyuap Janner di mobil miliknya. Diduga uang tersebut merupakan pemberian Syafri,” papar Yuyuk. Disebutkan pemberian tersebut merupakan yang kedua setelah pada 17 Mei 2016, Janner menerima uang Rp 500 juta dari Edi. “Diduga uang tersebut untuk memengaruhi putusan Janner dalam sidang putusan yang rencananya akan digelar Selasa ini,” kata Yuyuk.
Janner dan Toton disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Syafri dan Edi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Badaruddin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (kcm/w2)