Fintech Kepemilikan Asing Kuasai Indonesia! OJK Lembek?

Sorotan1431 Views

Jakarta, MAnews – Setahun kebelakang bisnis berbasis Pinjaman Online kian merebak melalui aplikasi-aplikasi yang mudah di jangkau bagi pengguna Android, tentu hal ini seperti buah simalakama dikala ekonomi Indonesia yang terpuruk seperti sekarang ini. Ajaibnya, aplikasi semacam ini dengan mudah dapat berjalan tanpa adanya pengawasan yang ketat dari Otoritas Jasa Keuangan.

Satu bulan terakhir ini, MANews telah menelusuri beberapa Fintech, atau yang dikenal sebagai Pinjaman berbasis Online. Mayoritas Fintech yang beredar saat ini hampir tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebut saja salah satunya Dompet Kartu. Dari Penelusuran kami, Dompet Kartu sendiri tidak terdaftar di OJK, serta bunga yang ditawarkan lebih daripada ketentuan OJK bahkan lebih terkesan pada lintah darat.

WhatsApp Image 2018-11-24 at 5.47.13 PM

Aplikasi Dompet Kartu itu sendiri, ternyata adalah milik Pengusaha Tiongkok yang berdomisili di Indonesia, Luar Biasa sekali bukan! Fintech Dompet Kartu,sengaja mempekerjakan tenaga-tenaga lokal hanya untuk bagian penagihan. Dari beberapa ulasan yang sampai saat ini bisa dibaca, tata cara penagihan juga sangat kasar yakni mengitimidasi peminjam dengan menyebar luaskan seluruh data peminjam dan menghubungi seluruh kontak Peminjam yang telah salin melalui aplikasi tersebut. Tanpa disadari jelas apa yang dilakukan oleh Fintech adalah pencurian data!

WhatsApp Image 2018-11-24 at 4.22.24 PM (2)WhatsApp Image 2018-11-24 at 4.22.23 PM (2)WhatsApp Image 2018-11-24 at 4.22.24 PM (1)WhatsApp Image 2018-11-24 at 4.22.23 PM (1)WhatsApp Image 2018-11-24 at 4.22.23 PMWhatsApp Image 2018-11-24 at 4.22.24 PM

Bisnis Pinjaman Online seperti ini tentu sangat menjanjikan, dengan keuntungan yang hampir 50% dari setiap pinjaman, dan tentunya jaminan uang pasti kembali karena ancaman penyebaran data diri sudah jelas akan sangat mempermalukan si peminjam. Untuk promosi, mereka pun tidak tanggung-tanggung jor-joran mengirim SMS Spam kepada calon nasabah mereka, melalui iming-iming pinjaman yang mudah.

WhatsApp Image 2018-11-24 at 5.10.37 PM (2)

Tentunya disaat ekonomi sulit seperti sekarang ini, banyak pelaku usaha kecil atau karyawan yang terdesak, serta membutuhkan pinjaman cepat, kemudian terjebak dalam Fintech semacam ini. Peluang bisnis semacam inilah yang kini di geluti, melihat celah dibalik kesengsaraan.

Sepatutnya Pemerintah, Baik OJK maupun Kemenkominfo harus berani bersikap dan mengambil tindakan tegas terhadapat Fintech yang beredar di Indonesia, apalagi Jelas dalam Penelusuran MAnews sendiri Fintech yang beredar saat ini hampir 90 persennya dimiliki dan di jalankan oleh WNA Asing khususnya dari Tiongkok yang beroperasi di Indonesia.

Kondisi Ekonomi yang tengah sulit, bukan menjadi alasan serta merta membiarkan perilaku lintah darat untuk tumbuh memberikan penjajahan ekonomi terhadap masyarakat. Sepatutnya juga perbankan, khususnya Bank Pemerintah dapat lebih mempermudah kredit dan menjangkau pelaku usaha kecil, agar Ekonomi Lokal sendiri dapat tumbuh dan tidak menjadikan Ekonom Kecil menjadi korban bulan-bulanan dari Fintech semacam ini yang jelas menjebak dan merugikan. (lex)