Aktivis Anti Korupsi Papua Barat Di-Kriminalisasi

Sorotan1351 Views

JAKARTA (MA) – Ketua Forum Komunikasi Peduli Kaimana (Forkapek) Mudasir Bogra merasa dirinya dikriminalisasi karena melaporkan kasus dugaan korupsi Bupati Kaimana, Matias Mairuma ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2014-2015 lalu. Mudasir sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Polres Kaimana, awal Juni 2016 ini.

“Tanggal 30 Mei 2016 lalu saya dipanggil Polres Kaimana dan diperiksa terkait laporan pengacara Bupati Kaimana. Adapun pasal yang disangkakan kepada saya adalah sejumlah pasal karet yakni Pasal 45 susider pasal 27 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 KUHP,” kata Mudasir Bogra kepada Mata Angin, Senin (13/6).

Namun mantan Kepala Distrik Teluk Arguni ini mengaku baru saja diperiksa dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan saat itu juga. “Saya sempat berdebat dengan penyidik soal rencana penahanan ini dan saya minta pemeriksaan saya ditunda dulu sampai saya mendapatkan pengacara. Karena itu saya datang ke Jakarta untuk mencari perlindungan hukum,” kata mantan Ketua KNPI Kainama ini.

Dikatakan dirinya akan meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM sebab dirinya mengganggap ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa dirinya mengingat begitu cepatnya kasus ini diproses. Mudasir menduga ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya usai dia melaporkan dugaan korupsi ratusan milyar rupiah yang melibatkan sang bupati. Bukan hanya itu, sebagai PNS di Kaimana, dirinya pun mendapatkan perlakuan diskriminasi dengan proses mutasi dan penurunan jabatan di lingkungan Pemkab Kaimana. (ads)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *