MataAnginNews-,Jakarta – Nasib nahas menimpa Isaak Semuel Boekorsjom, masyarakat adat Papua Barat Daya. Niat hati membagi tanah adat yang dihibahkan orangtua sejak 1998, justru berujung kehilangan hak karena tanda tangannya dipalsukan. Ironisnya, meski memiliki seluruh bukti sah, laporan Isaak dihentikan oleh Polresta Sorong melalui SP3 dan SP2Lid.
Kronologi kasus menunjukkan praktik mafia tanah yang sistematis: mulai dari hibah resmi orangtua (1998), pelepasan hak Harun Kalagison (2002), hingga munculnya dokumen palsu atas nama Rosina Boekorsyom (2011). Berdasarkan dokumen palsu itu, BPN Kota Sorong menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 01597 atas nama Dahlan (2020). Putusan PN Sorong No. 121/Pdt.G/2023/PN Son bahkan menegaskan indikasi pemalsuan, namun rekomendasi pidana diabaikan aparat.
Isaak menegaskan, bukan hanya dirinya yang dirugikan, tetapi juga keluarga yang dikriminalisasi. Keponakan ditahan hanya karena berdiri di tanah ulayat sendiri. “Apa yang lebih tragis daripada melihat keponakan sendiri diperlakukan sebagai penjahat di tanah leluhur?” ujarnya dalam surat permohonan resmi.
Yang lebih penting, laporan permohonan ketegasan hukum ini langsung diantarkan oleh Debora Dimara, Keponakan yang juga menjadi korban kriminalisasi karena memperjuangkan hak tanah adat omnya, Isaak. Debora hadir bersama pengacara senior Lutfi S. Solissa, Wakil Direktur Perhimpunan PASTI Indonesia, yang mendampingi keluarga dalam proses hukum ini.

Sebagai pengawas, Divisi Hukum Polri memiliki mandat strategis: membina, mengawasi, dan mengendalikan fungsi hukum, serta menyelenggarakan bantuan, penyuluhan, dan penyusunan produk hukum demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Divkum Mabes Polri juga memperkuat aturan untuk mendukung transformasi Polri Presisi.









