MA_News Fakfak. Pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) akhir-akhir ini menjadi keresahan utama masyarakat di Kabupaten Fakfak, pasalnya beberapa pekan lalu Satgas Covid 19 Fakfak melalui juru bicaranya dr. Subhan Rumoning saat konfrensi Pers (25/4) membenarkan bahwa hasil tes SWAB terhadap beberapa orang yang sample dahaknya di kirim ke Makassar, ternyata 1 orang telah dinyatakan positif dan saat ini tengah menjalani karantina di Diklat Pemda Fakfak. Tentu saja fakta pemeriksaan ini membuat masyarakat semakin panik dan dicekam rasa takut. Kepanikan dan ketakutan masyarakat ini bukan tanpa alasan, karena mereka khawatir akan bahaya penularan Covid 19 dan juga kekhawatiran terhadap krisis pangan yang akan dialami nantinya.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dalam keterangannya di beberapa media menjelaskan bahwa telah mengalokasikan anggaran sebesar 22 Milyar rupiah untuk penanganan covid 19. Namun dalam perkembangannya alokasi anggaran milyaran rupiah ini justru belum terlihat dan dirasakan oleh masyarakat Fakfak. Arlex Long Wu selaku Dewan Pembina PASTI Indonesia dalam keterangannya kepada media ini, mengatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan sikap Bupati Fakfak dan para birokrat daerah yang terkesan lambat dan tidak transparan terhadap penggunaan anggaran milyaran rupiah untuk penanganan covid 19 di Kabupaten Fakfak. “Saya sangat menyesal dengan sikap bupati dan para birokrat Fakfak yang slow respon dan tidak transparan terhadap penggunaan anggaran covid 19 yang nilainya mencapai Milyaran rupiah ini” Ungkap Lex.
Bukankah anggaran milyaran rupiah yang dialokasikan oleh Pemkab Fakfak, semestinya digunakan tepat sasaran dan harus memperhatikan kebutuhan priorotas masyarakat, seperti pengadaan dan pembagian sembako gratis kepada masyarakat serta Alat Pelindung Diri (APD) ?? Namun hingga saat ini, saya belum mendengar dan melihat ada inisiatif Bupati memberikan sembako gratis dan APD kepada masyarakat. Justru yang terlihat di public adalah insiatif kelompok-kelompok social kemasyarakatan dan Pemerintah kampung melalui anggaran kampung yang melakukan kegiatan bagi-bagi sembako dan APD. Pada hal populasi dan jumlah penduduk Fakfak tidak sebanding dengan Sorong dan beberapa kota lainnya di Papua Barat. “Alokasi Anggaran milyaran rupiah oleh Pemda Fakfak semestinya digunakan tepat sasaran dan harus memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat, seperti pengadaan dan pembagian sembako gratis kepada masyarakat serta Alat Pelindung Diri ?? namun sampai saat ini saya belum mendengar dan melihat ada inisiatif Bupati untuk bagi-bagi sembako kepada masyarakat, justru yang terlihat di public adalah inisiatif kelompok social masyarakat dan pemerintah kampung melalui Anggaran Kampung yang melakukan kegiatan bagi-bagi sembako dan APD. Pada hal jumlah penduduk Fakfak tidak sebanding dengan sorong dan kota-kota lain di Papua Barat ” Tegas Mantan Ketua Pasti Indonesia ini.
Jika mengacu dari Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2020 tentang “Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” dalam bagian kelima jelas instruksikan kepada Bupati untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka “Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan”. Hal ini sangat jelas berarti bahwa pemanfaatan anggaran covid 19 harus diperuntukan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan kesehatan seperti masker dan handsanitizer serta perlatan kesehatan seperti Alat Tes SWAB, sehingga proses deteksi cepat terhadap ODP dan PDP dapat dilakukan oleh petugas kesehatan di Fakfak saja, dan tidak perlu lagi menunggu pemeriksaan di Makassar.
Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2020 tentang “Percepatan Penanganan Covid 19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah” juga menegaskan bahwa dalam rangka percepatan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, focus, terpadu dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; tidak hanya itu saja, ditegaskan pula dalam pasal 2 bahwa “(1) Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19; (2). Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19. Artinya bahwa langkah melockdown kota untuk memproteksi penyebaran Covid 19 sudah terbilang baik hanya saja mesti didukung dengan aksi penyelematan masyarakat terhadap krisis pangan dan lonjakan harga barang.
Selain itu mantan Ketua Pasti Indonesia ini juga mempertanyakan realisasi anggaran 22 Milyar yang dialokasikan Pemkab Fakfak untuk penanganan Covid 19. Mengingat tidak terlihat sama sekali adanya inisiatif dan aktivitas Pemkab Fakfak dalam menyiasati kebutuhan pangan masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa akan melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran terhadap alokasi Anggaran Covid 19 di Kabupaten Fakfak, karena Ketua KPK telah menyampaikan bahwa koruptor anggaran covid 19 akan diancam dengan hukuman seumur hidup. “Saya akan melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Pusat dan KPK untuk menelusuri penggunaan anggaran Covid 19 di Kabupaten Fakfak, karena ketua KPK sendiri sudah menyampaikan bahwa siapa yang ketahuan korupsi anggaran covid 19 akan diancam dengan hukuman seumur hidup” Tutup Arlex. — Red.