Jakarta, Mata Angin News – Di Sorong, Papua Barat Daya, tanah adat yang diwariskan kepada Isaak Semuel Boekorsjom sejak 1998 berubah menjadi arena perebutan penuh intrik. Dari dokumen palsu hingga sertifikat cacat hukum, dari ancaman hingga kriminalisasi, keluarga Isaak Semuel Boekorsjom ini berulang kali dipaksa menelan pil pahit. Namun kini, setelah jeritan panjang, pengaduan Isaak akhirnya didisposisi oleh Menteri ATR/BPN dan masuk dalam prioritas penanganan.
Dari Hibah Sah ke Sertifikat Cacat Hukum
Hak Isaak atas tanah ±2.174 m² diperoleh melalui hibah orang tua dan diperkuat dokumen resmi tahun 2002. Namun pada 2011, muncul surat pelepasan hak dengan tanda tangan Isaak yang dipalsukan. Dari sinilah mafia tanah masuk. Tahun 2020, BPN Kota Sorong menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 01597 atas nama Dahlan/Ayung, berdiri di atas dokumen palsu yang kemudian dibantah kelurahan dan distrik.
Luka dan Kriminalisasi
Tahun 2023 menjadi titik paling gelap. Isaak merekam pengakuan Rosina yang menegaskan bukan dirinya yang memberi izin penggunaan jalan keluarga. Fakta itu justru berujung penahanan Debora Dimara dan adik-adiknya saat memprotes jalan yang dipakai Hotel Vega. Ancaman “siap pertumpahan darah” dari Dahlan, penahanan tidak manusiawi, hingga pungli aparat menjadi bukti nyata betapa keluarga adat dikriminalisasi demi kepentingan mafia tanah.
Fakta Hukum yang Tak Terbantahkan
Dalam Putusan PN Sorong No. 121/Pdt.G/2023/PN Son, halaman 70, saksi Semuel Saul Laimeheriwa dengan tegas menyatakan bahwa tanda tangan yang dicatut dalam dokumen pelepasan hak tahun 2011 bukanlah miliknya. Ia bahkan tidak mengetahui dokumen tersebut. Fakta ini memperkuat bukti adanya pemalsuan sistematis yang menjadi dasar lahirnya sertifikat. Artinya, Sertifikat Hak Milik No. 01597 cacat administrasi dan perolehan hak kepemilikannya dilakukan dengan cara tidak benar.
Konsultasi ke Polri: Fakta Mengejutkan
Pihak keluarga yang diwakili Stanny Rumaseb dan Debora Dimara, didampingi Lutfi S. Solissa, S.H., Wadir PASTI Indonesia, melakukan serangkaian langkah hukum. Mereka berkonsultasi dengan Ketua Tim Reformasi Internal Polri, Prof. Komjen Pol (Purn) Chryshnanda, terkait mafia tanah dan perilaku aparat Polresta Sorong.
Keluarga juga mendatangi Puslabfor Bareskrim Polri di Sentul, Bogor, menyerahkan langsung surat permohonan Isaak Semuel Boekorsjom.
Tak berhenti di sana, mereka melakukan konsultasi di Satgas Anti Mafia Tanah Dittipidum Bareskrim Polri, Lantai 3 Gedung Bareskrim.
Dalam pertemuan itu, penyidik sendiri terkejut dengan perilaku oknum penyidik Polresta Sorong. Bagaimana mungkin bukti pemalsuan yang terang benderang diabaikan? Bagaimana mungkin laporan pidana dihentikan berulang kali?
Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan: “Perilaku oknum penyidik ini lebih hina daripada pencuri tanah itu sendiri. Pencuri hanya merampas hak, sementara aparat yang seharusnya melindungi justru diduga menjadi tameng kejahatan.”
Satgas bahkan meminta agar PASTI Indonesia segera melaporkan hal ini kepada Kabareskrim, Irwasum, Propam, dan Wassidik Bareskrim Polri, sebagai bentuk pengawasan internal atas perilaku aparat yang mencederai keadilan.
Harapan Baru
Kini, dengan masuknya pengaduan Isaak ke jalur prioritas penanganan ATR/BPN, publik menaruh harapan besar bahwa negara tidak lagi membiarkan mafia tanah merajalela. Sertifikat cacat hukum harus dibatalkan, pelaku pemalsuan dijerat, dan oknum aparat yang melindungi mafia tanah harus ditindak.
Kasus Isaak Semuel Boekorsjom bukan sekadar sengketa tanah. Ini adalah simbol perlawanan masyarakat adat terhadap mafia tanah yang terstruktur dan sistematis. Tanah bukan hanya aset, melainkan identitas, martabat, dan kehidupan. Jika negara gagal menegakkan keadilan, maka bukan hanya Isaak yang kehilangan haknya, tetapi juga runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap hukum. (sky)












