Rencana Pemotongan TKD oleh Kemenkeu Picu Kekhawatiran Nasional: PASTI Indonesia Desak Pengecualian untuk Papua Barat

MataAnginNews,Jakarta, 10 Oktober 2025 — Di tengah penyusunan APBN 2026, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mulai menggulirkan kebijakan efisiensi fiskal yang berpotensi memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan. Langkah ini, meski diklaim sebagai bagian dari penataan anggaran nasional, mulai menuai kekhawatiran serius dari berbagai kalangan, terutama bagi daerah-daerah dengan ketergantungan fiskal tinggi seperti Papua Barat.

Bagi wilayah yang masih bergulat dengan keterpencilan geografis, minimnya infrastruktur dasar, dan ketimpangan historis, TKD bukan sekadar instrumen fiskal—melainkan satu-satunya jalur hidup bagi jutaan warga. Pemotongan TKD tanpa kajian kontekstual dan partisipatif berisiko memperdalam ketimpangan, memperlemah layanan publik, dan mengancam stabilitas sosial di daerah yang paling rentan.

Menanggapi hal ini, Perhimpunan PASTI Indonesia secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, agar Papua Barat dikecualikan dari skema pemotongan TKD. Surat bernomor 033/Seknas/PASTI/Permohonan/X/2025 yang telah diterima Kemenkeu pada 10 Oktober 2025, menegaskan bahwa kebijakan fiskal nasional harus mempertimbangkan kekhususan wilayah dan hak masyarakat adat.

“Di Papua Barat, anggaran bukan sekadar angka dalam neraca negara—ia adalah jembatan, listrik, air bersih, dan harapan,” tegas Wakil Direktur PASTI Indonesia, Emil Hindom, S.IP.

Fakta Lapangan yang Diangkat PASTI Indonesia:

  • Rasio ketergantungan fiskal Papua Barat >85%.
  • Biaya pembangunan infrastruktur bisa 3–4 kali lipat lebih tinggi dibandingkan wilayah barat Indonesia.
  • PAD daerah sangat rendah, kurang dari 10% dari total APBD.
  • Sebagian besar TKD digunakan untuk gaji PPPK, operasional sekolah, puskesmas, dan penyuluhan kampung.

Risiko Sosial dan Kemanusiaan:

  • Pemiskinan struktural akibat terhentinya layanan dasar.
  • Pelemahan reformasi lokal, termasuk regulasi tambang rakyat.
  • Potensi ketegangan sosial akibat narasi ketidakadilan fiskal.

Rekomendasi PASTI Indonesia:

  1. Mengecualikan Papua Barat dari skema efisiensi anggaran nasional.
  2. Melakukan kajian fiskal berbasis kebutuhan lokal secara partisipatif.
  3. Menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam penyesuaian anggaran.
  4. Mendorong afirmasi fiskal progresif berbasis capaian pembangunan inklusif dan perlindungan lingkungan.

PASTI Indonesia juga menyalin surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI sebagai bentuk advokasi sistemik dan tanggung jawab publik. Organisasi ini menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak-hak dasar masyarakat dan komitmen negara terhadap wilayah yang paling membutuhkan. (QQ)