MANews, Fakfak – Rusmiati, seorang pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, diduga menggelapkan dana program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) yang diperuntukkan bagi mahasiswa asli Papua. Dalam pengakuannya, Rusmiati mengklaim bahwa ia berada di bawah pengaruh hipnotis saat melakukan pencairan dana secara mandiri.
Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 400 juta, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi awal. Program ADIK sendiri merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat untuk mendukung akses pendidikan tinggi bagi anak-anak Papua.
Menurut sumber Rusmiati mengaku tidak sepenuhnya sadar saat melakukan transaksi pencairan dana. Ia menyebut dirinya telah dihipnotis oleh pihak tertentu yang kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil alih dana bantuan pendidikan.
📞 Wawancara Eksklusif MataAngin News via WA Call
Menanggapi kasus ini, Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menyampaikan pernyataan tegas:
“Aparat Penegak Hukum (APH) harus tegas! Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang! Plt Kepala Disdikpora yang baru harus berani melakukan audit menyeluruh. Lagian, yang benar saja! Pencairan dana dilakukan sendiri? Terus bisa dihipnotis? Siapa yang hipnotis! Pakai alibi yang masuk akal sedikit kah!”
Lex Wu juga menyoroti konteks yang lebih luas:
“Bupati Kabupaten Fakfak harus tegas karena ini menyangkut dana publik. Apalagi, kasus ini terjadi di era Mahmud La Biru, di mana selama kepemimpinannya banyak sekali laporan yang masuk kepada PASTI Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Disdikpora. Ini bukan kasus tunggal, tapi bagian dari pola yang harus segera diakhiri.”
📌 Dasar Hukum: Tindak Pidana Penggelapan dan Penyalahgunaan Wewenang
Tindakan Rusmiati dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berdasarkan:
- Pasal 374 KUHP:
- Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Jika ditemukan niat jahat dan kerugian negara, tindakan ini juga dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
📣 Tuntutan Publik dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Fakfak segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Dugaan penggelapan ini dinilai mencederai hak pendidikan generasi muda Papua dan memperburuk citra birokrasi daerah.
Penunjukan Plt Kepala Disdikpora yang baru, Mansyur Ali, diharapkan menjadi momentum untuk melakukan audit internal menyeluruh dan memperbaiki tata kelola anggaran. Sebelumnya, Mahmud La Biru sempat mengimbau penggunaan dana BOS sesuai prosedur, namun laporan dugaan penyalahgunaan tetap mengalir.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana publik di Kabupaten Fakfak. (QQ)








