Keputusan Dewan Adat Mbaham-Matta, Berkeadilan dan Tepat.

Fakfak (MAnews) – Polemik kriminalisasi dua anggota dewan yang berujung pada status tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Fakfak, telah mengusik rasa keadilan bagi masyarakat. Hingga akhirnya rasa keadilan ini memaksa Dewan Adat Mbaham-Matta harus mengambil tindakan dan mengelar sidang adat terkait persoalan ini.

Seperti yang dilaporkan langsung oleh kontributor MAnews pos Fakfak, Saudara Jefri Bernardus, pada hari jumat tanggal 02 maret 2018, Dewan Adat Mbaham-Matta telah mengelar Sidang Adat terkait persoalan kriminalisasi yang menimpa kedua anggota dewan yakni Semuel Hegemur dan Edward Budiman Go.  Dalam Sidang Adat tersebut, Dewan Adat Mbaham-Matta sendiri melihat bahwa persoalan awal kedua anggota dewan tersebut adalah persoalan sepele yang dipicu pelanggaran Hak anggota dewan yang belum terselesaikan oleh sekretaris dewan. Kemudian Persoalan ini dimanfaatkan oleh pihak lain, untuk menjadi persoalan kriminal. Karena persoalan ini sudah selesai dengan perdamaian sebelum Sidang Peradilan Dewan Adat, maka menurut Dewan Adat persoalan tersebut seharus tidak perlu lagi berlanjut, dan demi kedamaian Negeri Mbaham-Matta seharusnya selesai sampai disini.

Surat KeputusanSurat Keputusan 2berita Acara penyelesaian Masalah

Keputusan Dewan Adat harus dihormati dan dijalankan

Dihubungi melalui via telephone, Susanto selaku Direktur Nasional PASTI Indonesia menegaskan bahwa Keputusan Dewan Adat Mbaham-Matta ini sudah tepat, dan berkeadilan. Dan Keputusan ini harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak, mengingat Papua adalah Otonomi Khusus, maka Dewan Adat memiliki kewenangan dan hak yang sudah diatur dalam undang-udang Otonomi Khusus.

PASTI indonesia sendiri akan mengawal keputusan Dewan Adat ini untuk ditaati setiap pihak mulai dari para pihak yang berperkara hingga Kepolisian Resort Fakfak dan Kejaksaan Negeri Fakfak. Dan disisi lain, melihat dari pengalaman sebelumnya PASTI Indonesia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Dewan Adat Mbaham-Matta agar waspada, tentunya dengan Keputusan Dewan Adat ini banyak Pihak-pihak diluar sana yang kurang senang, terutama mereka yang sejak awal memang mendorong ini menjadi sebuah perkara pidana agar dapat mengkriminalisasi kedua dewan tersebut supaya mendapatkan PAW (Pergantian Antar Waktu).

 

PASTI Indonesia menantang Kasat Reskrim Fakfak dan Kepala Kejaksaan Negeri

Dalam Pesannya, Susanto memberikan Tantangan kepada Kasat Reskrim Fakfak dan Kepala Kejaksaan negeri Fakfak dari pada hanya sibuk dengan mengkriminalisasi kedua Anggota dewan. Direktur PASTI Indoensia menantang Kasat Reskrim dan Kajari Fakfak untuk membongkar Kasus Mega Korupsi di Fakfak yang melibatkan Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas dan Kolega.  Namun agaknya hal ini sulit, mengingat dalam catatan PASTI Indonesia sendiri, Kajari Fakfak ikut serta dalam pengamanan kasus Korupsi di fakfak serta beberapa Bukti mengarah bahwa Kajari sendiri ikut bermain dalam beberapa Proyek Korupsi dan Fiktif di Fakfak. Hal itu juga yang pada 2016 lalu PASTI Indonesia mengeluarkan tantangan terbuka untuk pembuktian, namun hingga detik ini belum pernah dijawab Kajari Fakfak. (https://pastiindonesia.org/index.php/media-akar-rumput/19-sorotan/582-pasti-indonesia-tantang-kajari-di-jamwas-kejagung)

Dan untuk Kasat Reskrim yang merupakan perwira pertama, PASTI Indonesia sendiri menyimpan beberapa bukti kasus serupa dengan Sem dengan Edward namun tidak diproses oleh Kasat reskrim, silahkan juga untuk Kasat Reskrim Fakfak melakukan pembuktian tidak melakukan kriminalisasi, dan membuktikan hukum itu tidak berlaku surut dan berjalan atas pesanan pihak-pihak tertentu! (sky)